FAKTABEKASI.COM – Terkait dana Pemda Kabupaten Bekasi sebesar 1.44 triliun yang ngendap di bank, di tanggapi ketua komisi Yudi Darmansyah bahwa seharusnya dana tersebut langsung di serap sesuai kebutuhan yang sudah dianggarkan dalam mata anggaran dinas.
“Berarti dinas tidak cermat dan bijak dalam menyusun mata anggaran kebutuhan yang mana menjadi prioritas dan tidak prioritas,”kata dia di wawancarai usai penyampaian nota RAPBN 2018 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, rabu (16/08)
Berita Sebelumnya: Dana 1.44 Triliun Ngendap, Kepala DPKAD Tuding SKPD Lamban Serap Anggaran
Terang nya, mengendapnya dana 1.44 triliun yang tersimpan dalam bank, berarti ada ketidakberesan SKPD dalam membuat sebuah perencanaan kebutuhan pembangunan. Seharusnya dengan sebelum di sah kannya APBD Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah punya platform anggaran yang di prioritas.
Sebab, beber Yudi, Anggaran yang ngendap bukan nilai yang sedikit jumlahnya mencapai 1 triliun lebih. Apalagi kalau sampai tidak bisa di serap sama dinas yang bersangkutan tentu akan memberi dampak yang luar biasa bagi pemberian bantuan dari pusat ke kabupaten bekasi berupa Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Penyusunan mata anggaran yang di buat dinas tidak tepat sasaran pada akhirnya dana yang sudah di sediakan justru terparkir di Bank.”beber politisi banteng moncong putih
Yudi menambahkan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi akan meminta klarifikasi ke DPKAD soal ngendapnya dana 1.44 triliun yang menjadi keprihatinan Presiden Jokowi. Karena persoalan dana ngendap bukan persoalan sepele, karena semua menyangkut tata kelola keuangan maupun penggunaaanya oleh Pemerintah Daerah yang nantinya menjadi penilaian apakah masih layak di beri DAU dan DAK. (ger)