KABUPATEN BEKASI – Tiga Kakek paruh baya di Kabupaten Bekasi mengaku menjadi korban penipuan dan Pelecehan seksual oleh seorang oknum guru spiritual berinisial ND.
Ketiganya yang diketahui berinisial CS (59), SA (60), dan SU (61) melaporkan tindakan tersebut ke Polres Metro Bekasi sesuai Surat Tanda Penerimaan Pelaporan/ Pengaduan Dengan Nomor : LP/ 2495/SPKT/K/X/2022/Polres Metro Bekasi/Polda Metor Jaya pada Rabu (12/10/2022).
SU, salah seorang korban mengatakan, dirinya mendapat tindakan Pelecehan Seksual dan ditipu oleh ND di Kampung Selang, Desa Cipayung, Kabupaten Bekasi
Bukan saja kepada tiga orang tersebut, ND juga diduga melakukan hal serupa kepada para jemaahnya.
Modusnya, lanjut SU, ND mengaku memiliki ilmu hebat dan mengklaim bisa melimpahkan hingga memperlancar rezeki
“Buka pengajian, ini hanya berkedok pengajian, jadi orang-orang diiming-imingi, rekening akan terisi sendiri dan utang akan lunas sudah ada yang bayarin, namun itu hanya tipu daya semata,” tuturnya.
SU mengaku pertama kali menjadi korban pelecehan saat awal mendatangi kediaman ND di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Ia terkesima dengan penjelasan sang guru yang mengaku bisa memperlancar rezeki.
Kemudian, ND menjanjikan pada SU bahwa dirinya akan mendapatkan banyak transferan uang jutaan rupiah setiap bulan.
Namun, SU harus mengikuti ritual yang disyaratkan, di antaranya dengan menyucikan diri. SU yang terlanjur percaya kemudian tidak bisa menolak saat diminta naik ke lantai tiga kediaman ND.
SU pun menurut saat diminta membuka seluruh pakaiannya. Lalu aksi pencabulan pun diduga dilakukan ND kepada SU.
“Itu kejadiannya pas bulan puasa (April, 2022) kemarin,” kata SU.
Tidak hanya malam itu saja, SU mengaku diminta ND tinggal selama satu bulan di kediamannya. Dalam kurun waktu tinggal di kediaman ND itu, SU mengaku kembali dicabuli empat hingga lima kali.
Karena masih memercayai bahwa aksi pencabulan itu bagian dari ritual menyucikan diri, SU tidak berdaya untuk menolak.
Seperti SU, korban lainnya, SA pun seketika percaya pada perkataan ND meski baru pertama bertemu. Ia percaya ND bisa memperlancar rezekinya.
Karena terlanjur percaya pada awal pertemuan itu, SA pun langsung diajak ke lantai tiga kediaman ND.
Seperti halnya SU, SA pun diminta membuka seluruh pakaiannya. Dengan dalih menyucikan diri, SI lalu dicabuli. “Saya dua kali jadi korban. Pada malam pertama kali itu, sama beberapa minggu setelahnya,” kata dia.
SA mengaku pertama kali dicabuli pada Juli 2021. Dia yang masih berharap rezekinya akan lancar setelah menjalani segala persyaratan, akhirnya sadar setahun kemudian.
“Total setahun saya jadi semacam muridnya, dari Juli 2021 ke 2022. Uang juga habis Rp 10 juta mah,” ucap dia.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum ND Waman Gultom mengaku pihaknya sudah mendengar informasi soal rencana pelaporan kliennya.
Hanya saja, dia enggan menjelaskan lebih lanjut lantaran belum menerima salinan laporan tersebut.
“Surat salinan laporannya belum kami terima dari kepolisian sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan. Jika suratnya sudah kami terima, tentu kami akan melakukan upaya hukum atas apa yang dilaporkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cipayung, Ajan mengatakan, kronologis awalnya ramai pemberitaan atas adanya laporan terhadap warganya di Polres Metro Bekasi berinisial ND.
“Awalnya saya dimintai keterangan oleh beberapa rekan media terkait adanya pelaporan tersebut, saya selaku kepada desa setempat mengutus petugas desa untuk ke rumah bersangkutan. Namun yang bersangkutan tidak ada, setelah saya mendapat laporan dari petugas desa yang saya utus,” kata Ajan saat dihubungi.
Selang berapa lama, masih kata Ajan ada utusan dari yang bersangkutan (ND) datang untuk menemui dan mempertanyakan atas kedatangan petugas Desa Cipayung ke kediaman ND.
“Tidak lama datang anak buah (utusan) ND, bertanya ada permasalahan apa?, disitu saya jelaskan bahwa adanya laporan ke pihak Kepolisian terhadap ND. Atas dasar itu kami sebagai Pemerintah Desa (Pemdes) dengan adanya laporan agar bisa di musyawarahkan di desa saja. Akan tetapi pihak ND mengatakan bahwa kaitan tersebut sudah di tangani oleh kuasa hukumnya dan kami sebagai Pemdes menghargai apa yang menjadi keputusan ND,” jelasnya.