Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Digugat ke PTUN, Pemkab Bekasi Kumpulkan Kepala Desa dan BPD
Share
Sign In
Notification
Latest News
Perumda TB Tambah Pegawai dan Hapus Lembur, Komisi I DPRD Anggap Wajar
Pemerintahan
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Digugat ke PTUN, Pemkab Bekasi Kumpulkan Kepala Desa dan BPD

Digugat ke PTUN, Pemkab Bekasi Kumpulkan Kepala Desa dan BPD

admin Published 03/01/2019
Share
3 Min Read
Sejumlah kepala desa dan BPD berkumpul di ruang rapat Sekda Kabupaten Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Sejumlah kepala desa dan BPD dipanggil Pemerintah Kabupaten Bekasi. Panggilan tersebut atas gugatan ke PTUN yang pernah dilakukan oleh mantan calon kepala desa yang tidak puas dengan hasil Pilkades serentak lalu.

Pemanggilan tersebut, berkaitan dengan 2 perkara, yakni Keputusan Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.319/DPMD 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018 yang terbit pada 28 September 2018. Serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.235-DPMD/2018 tentang Peresmian Anggota BPD di Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2018-2024 pada 18 Juli 2018.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi (Asisten Daerah I), Carwinda dalam rapat tersebut menerangkan, dikumpulkannya para kepala desa dalam rangka menjalankan proses PTUN, karena ini menyangkut kaitan pembuktian dan saksi.

“Yang tahu persis itu kan dilapangan yaitu para panitia pemilihan, BPD dan kepala desa terpilih. Jadi kita mohon kepada mereka untuk menyiapkan alat-alat bukti yang menjadi gugatan di PTUN, sekaligus juga menyiapkan saksi dari yang tergugat,” ungkap dia, Kamis (3/1/2019).

Pria yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bekasi ini mengungkapkan, pihaknya telah menjalani proses Pilkades sesuai mekanisme yang berlaku sehingga terjadilah pelantikan kepala desa, terkait ada pihak yang tidak puas dengan melakukan gugatan pihaknya menganggap hal tersebut wajar adanya.

“Kalau gugatan itu merupakan hal yang biasa, yang pasti kita melihat dari aspek administratif yaitu disisi proses tahapan, dan tahapan itu dijalankan maka terjadi proses penetapan pemenang. Dari ketua panitia pemilihan desa kepada BPD, dan BPD telah melaporkan ke bupati bahwa proses telah berjalan dengan baik sehingga dilakukan pelantikan, jadi mekanismenya sudah sesuai prosedur,” kata dia.

Disisi lain, Kasubag Perundang-undangan dan Dokumentasi Hukum Kabupaten Bekasi, Supiyadi mengungkapkan, pihaknya telah menerima dan menjalankan proses hukum di PTUN Bandung sebagai perwakilan Pemkab Bekasi yang menjadi tergugat.

“Bulan Desember kemarin sudah mulai pembuktian dengan kita memberikan bukti surat kesana (PTUN), sekarang PTUN meminta yang asli. Sehingga kita mengumpulkan para kepala desa untuk membawa bukti-bukti asli hasil pemilihan dari desanya masing-masing,” bebernya.

Setelah pembuktian surat, tambah dia, proses berikutnya yaitu menghadirkan saksi. Dari catatan yang ia punya terdapat beberapa desa yang telah masuk ke penghadiran saksi di persidangan.

“Ada beberapa desa yang sudah masuk pembuktian saksi, kayak di Desa Kerta Sari itu sudah masuk ke pembuktian saksi, tapi memang saksi penggugat dulu baru kita. Saat ini proses itu masih berjalan,” singkatnya.

Perlu diketahui pemilihan kepala desa yang digugat di PTUN Bandung yakni Desa Cibarusah Kota, Karang Bahagia, Kedungwaringin, Gandasari, Lambangsari, Mekarsari, Satriajaya, Sriamur, Kertasari, dan Samudrajaya. (FB)

You Might Also Like

Perumda TB Tambah Pegawai dan Hapus Lembur, Komisi I DPRD Anggap Wajar

Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru

Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan

admin 03/01/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tangani Sampah, DLH Tambah 14 Unit Armada
Next Article Gandeng Istri, RKBC Galang Dana Tsunami Banten dan Lonsong Sukabumi

Paling Banyak Dibaca

Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis 27/01/2026
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis 27/01/2026
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan 29/01/2026
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan 31/01/2026
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan 27/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?