Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Digugat ke PTUN, Pemkab Bekasi Kumpulkan Kepala Desa dan BPD
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
Pemerintahan
Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
Pemerintahan
Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
Pemerintahan
Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Digugat ke PTUN, Pemkab Bekasi Kumpulkan Kepala Desa dan BPD

Digugat ke PTUN, Pemkab Bekasi Kumpulkan Kepala Desa dan BPD

admin Published 03/01/2019
Share
3 Min Read
Sejumlah kepala desa dan BPD berkumpul di ruang rapat Sekda Kabupaten Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Sejumlah kepala desa dan BPD dipanggil Pemerintah Kabupaten Bekasi. Panggilan tersebut atas gugatan ke PTUN yang pernah dilakukan oleh mantan calon kepala desa yang tidak puas dengan hasil Pilkades serentak lalu.

Pemanggilan tersebut, berkaitan dengan 2 perkara, yakni Keputusan Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.319/DPMD 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018 yang terbit pada 28 September 2018. Serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.235-DPMD/2018 tentang Peresmian Anggota BPD di Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2018-2024 pada 18 Juli 2018.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi (Asisten Daerah I), Carwinda dalam rapat tersebut menerangkan, dikumpulkannya para kepala desa dalam rangka menjalankan proses PTUN, karena ini menyangkut kaitan pembuktian dan saksi.

“Yang tahu persis itu kan dilapangan yaitu para panitia pemilihan, BPD dan kepala desa terpilih. Jadi kita mohon kepada mereka untuk menyiapkan alat-alat bukti yang menjadi gugatan di PTUN, sekaligus juga menyiapkan saksi dari yang tergugat,” ungkap dia, Kamis (3/1/2019).

Pria yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bekasi ini mengungkapkan, pihaknya telah menjalani proses Pilkades sesuai mekanisme yang berlaku sehingga terjadilah pelantikan kepala desa, terkait ada pihak yang tidak puas dengan melakukan gugatan pihaknya menganggap hal tersebut wajar adanya.

“Kalau gugatan itu merupakan hal yang biasa, yang pasti kita melihat dari aspek administratif yaitu disisi proses tahapan, dan tahapan itu dijalankan maka terjadi proses penetapan pemenang. Dari ketua panitia pemilihan desa kepada BPD, dan BPD telah melaporkan ke bupati bahwa proses telah berjalan dengan baik sehingga dilakukan pelantikan, jadi mekanismenya sudah sesuai prosedur,” kata dia.

Disisi lain, Kasubag Perundang-undangan dan Dokumentasi Hukum Kabupaten Bekasi, Supiyadi mengungkapkan, pihaknya telah menerima dan menjalankan proses hukum di PTUN Bandung sebagai perwakilan Pemkab Bekasi yang menjadi tergugat.

“Bulan Desember kemarin sudah mulai pembuktian dengan kita memberikan bukti surat kesana (PTUN), sekarang PTUN meminta yang asli. Sehingga kita mengumpulkan para kepala desa untuk membawa bukti-bukti asli hasil pemilihan dari desanya masing-masing,” bebernya.

Setelah pembuktian surat, tambah dia, proses berikutnya yaitu menghadirkan saksi. Dari catatan yang ia punya terdapat beberapa desa yang telah masuk ke penghadiran saksi di persidangan.

“Ada beberapa desa yang sudah masuk pembuktian saksi, kayak di Desa Kerta Sari itu sudah masuk ke pembuktian saksi, tapi memang saksi penggugat dulu baru kita. Saat ini proses itu masih berjalan,” singkatnya.

Perlu diketahui pemilihan kepala desa yang digugat di PTUN Bandung yakni Desa Cibarusah Kota, Karang Bahagia, Kedungwaringin, Gandasari, Lambangsari, Mekarsari, Satriajaya, Sriamur, Kertasari, dan Samudrajaya. (FB)

You Might Also Like

Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

admin 03/01/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tangani Sampah, DLH Tambah 14 Unit Armada
Next Article Gandeng Istri, RKBC Galang Dana Tsunami Banten dan Lonsong Sukabumi

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Pemerintahan 28/02/2026
Dirum Perumda TB Diduga Nepotisme Penerimaan Pegawai Baru
Pemerintahan 25/02/2026
Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?
Pemerintahan 03/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?