FAKTABEKASI.COM– Seorang pria berinisial QQO (30) diamankan Polsek Cikarang karena mengaku-ngaku sebagai anggota polisi di Taman Pilar, Jalan Gatot Subroto, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu (16/09/2017) pukul 01.00 WIB lalu.
Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi menuturkan kronologis kejadian bermula ketika anggota Opsnal Polsek Cikarang melakukan patroli di wilayah hukumnya, kemudian anggota Polsek Cikarang mendapat laporan dari masyarakat soal adanya pria yang mengaku sebagai anggota polisi dan menakut-nakuti warga dengan membawa senjata jenis Airsoft Gun. Selasa (19/09).
“Tersangka kedapatan membawa senjata jenis Airsoft Gun dengan memakai kaos Polisi, menggunakan kewenangan Polri, membawa Handytalky (HT), memiliki amunisi dan peluru tajam kemudian menghampiri orang yang sedang duduk-duduk di taman pilar sambil bilang dan mengaku sebagai anggota Polri,” ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit senjata Airsoft Gun jenis Revolver, tiga butir anak peluru tajam kaliber 5,55, satu unit Handytalky (HT) warna hitam merk Baofeng, satu kaos warna abu-abu berlambang Polri. satu jaket kulit warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. (FB)