Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Disegel, Transporter Limbah B3 di Cikarang Buang Limbah di Kalimalang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Disegel, Transporter Limbah B3 di Cikarang Buang Limbah di Kalimalang

Disegel, Transporter Limbah B3 di Cikarang Buang Limbah di Kalimalang

admin Published 29/01/2018
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI. COM–Kasus pelanggaran lingkungan hidup kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut kini ditangani pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH). Hal itu terungkap saat Polda Metro Jaya menciduk kendaraan yang hendak membuang limbah di Karawang. Kemudian didapat informasi, limbah itu berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan dibuang ke Kalimalang, Cibatu, Cikarang Selatan.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian (Evdal) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan. Awalnya, kendaraan PT. Lambage Mulia Perkasa ini ditangkap polisi sesudah membuang limbah di wilayah Kabupaten Karawang.

“Lalu dilakukan pengembangan dan didapat informasi gudangnya berada di wilayah kita. PT ini posisinya sebagai trasporter limbah B3. Kemudian dilihat dari izinya, ternyata PT ini berdomisili di Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Senin (29/11).

Terang dia, mendapati informasi tersebut Rabu kemarin (24/1/2018), dilakukan pengecekan ke kantor dan gudang PT Lambage ini oleh tim DLH Kabupaten Bekasi dan DLH Pemprov Jabar. “Nah pada hari pengecekan itu didapat informasi lagi dari masyarakat di Cibatu, bahwa PT ini juga buang limbah di Kalimalang,” terangnya.

“Ternyata pas dicek ke lapangan memang betul. Kendaraan PT ini sedang buang limbah B3 di pinggir Kalimalang. Informasinya limbah B3 ini berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) mungkin entah mau dibuang kemana, hanya kerjasamanya dengan PT Lambage,” sambungnya.

Agus menambahkan, selang sehari (Kamis 25/1/2018) pihaknya bersama-sama tim KemenLH, dan tim DLH Provinsi Jawa Barat melakukan penyegelannya di lokasi gudang PT Lambage dengan PPNS Line. “Lalu kita lakukan pemeriksaan secara maraton kepada saksi-saksi di malam Jumatnya hingga tengah malam,” tambahnya.

Jelas dia, PT tersebut posisinya hanya sebagai transporter. Justru, tegas dia, sebagai transporter ini perizinannya tidak lengkap. Hanya ada izin transporter, yaitu izin angkutan mobil. Izin transporter ini dikeluarkan dari Dirjen Perhubungan Darat, dan pihak PT tidak mengecek izin LH atau dokumen lainnya.

“Kasusnya kini sedang ditangani pihak KemenLH. Karena pihak PT melanggar Pasal 60 dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya. (dd)

You Might Also Like

Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors

PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat

FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat

Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

admin 29/01/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PTMSI Sesalkan Anggaran PPOPD Dispora
Next Article Ampibi: DLH Kecolongan, Transporter Buang Limbah B3 di Kalimalang

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut
Pemerintahan 14/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?