Faktabekasi.com, BEKASI SELATAN – Tim Advoksi pasangan nomor urut 2 Nur Supriyanto-Adhy Firdaus melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rayendra dianggap melanggar disiplin karena secara terang-terangan mengajak ASN di Kota Bekasi untuk mendukung pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi.
Wakil Ketua Tim Advokasi Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, Hiu Hindiana mengatakan, laporan tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan Panwaslu yang memberhentikan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan Rayendra.
Menurut dia, pemberhentian penyedikan dirasa telah mencederai rasa keadilan, sebab apa yang dilakukan Rayendra jelas-jelas merupakan pelanggaran.
Baca juga: Panwaslu Kota Bekasi Tidak Becus Tangani Laporan ASN Tidak Netral
“Kami telah melaporkan yang bersangkutan ke Kemendagri terhitung sejak hari ini. Kami laporkan ini karena kami tidak puas terhadap keputusan Panwas yang kami pikir jauh dari rasa keadilan,” kata dia, Senin (26/3/2018) malam.
Secara khusus, Hiu menyoroti kinerja Panwaslu yang tidak siap menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.“Panwaslu tidak siap menyelenggarakan pemilu yang bersih dan netral,” sindir Hiu.
Hiu berharap dengan laporan tersebut, Kemendagri bisa melakukan tindak lanjut atas laporannya dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami minta ada sanski tegas agar ini bisa menjadi pembelajaran bagi ASN di Kota Bekasi agar tetap netral selama Pilkada,” kata dia.
Selain melaporkan Rayendra, Tim Advokasi Nur Supriyanto- Adhy Firdaus juga melaporkan ASN yang lain yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Laporan juga tidak hanya kepada Kemendagri, namun juga ke lembaga lain yang memiliki kewenangan atas ASN.“Semua yang kita temukan bukti melakukan pelanggaran kami laporkan. Semoga dengan laporan ini ASN tidak lagi main-main,” tandasnya. (fb)