Faktabekasi.com, BEKASI TIMUR – Panwaslu kota Bekasi terlihat tidak serius dalam menangani kasus pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (Asn). Padahal dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negeri, Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara, bahwa Panwaslu dapat meminta bantuan Bawaslu Provinsi jika mengalami kesulitan dalam melakukan kajian tindak pelaporan pelanggaran netralitas Asn.
Wakil Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi, Dedy Prabowo, menyayangkan kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, terhadap penyelesaian berbagai kasus pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), yang selama ini ditangani.
“Ini seharusnya tidak perlu saya jelaskan, sebab Panwaslu pasti lebih mengetahuinya. Namun sayang, dalam perjalannya menegakan pengawasan pemilu, Panwaslu Kota Bekasi terkesan tidak serius. Kalau kami lihat Bab 5 tentang pembinaan dan supervisi pengawasan, Panwaslu bisa meminta bantuan ke Bawaslu Provinsi untuk membantu proses pengkajian pelanggaran netralitas Asn,” ujarnya saat ditemui Fakta Bekasi.
Statmen Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti di beberapa media lokal, yang mengatakan penghentian kasus lantaran tidak terpenuhinya syarat materiel, yakni saksi-saksi yang dijelaskan pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Sehingga kasus pun dihentikan.
Sambung Bowo, pelaporan tidak akan ditindak lanjuti, jika syarat materiel tidak terpenuhi. Pemanggilan saksi-saksi disayangkan tidak hadir, namun bukan diberhentikan terkait Asn yang tidak netral.
“Kalau kami ikuti pemberitaan, kemarin Sekda sudah dipanggil oleh Panwaslu. Artinya kalau palaporan itu tidak memenuhi syarat meteriel, kenapa Sekda bisa dipanggil? Kalau pun saksi-saksi itu sudah dipanggil dan tidak dapat hadir, bukan berarti kajian penindakan netralitas Asn dihentikan begitu saja,” ucapnya.
Menurutnya, dalam tugasnya melakukan kajian terhadap setiap pelaporan masyarakat atas pelanggaran pemilu, Panwaslu dapat berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Hanya saja dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, Panwaslu tidak melakukan koordinasi dengan berbagai unsur seperti yang terdapat di Sentra Gakkumdu.
“Artinya, Panwaslu tidak pernah melibatkan Gakkumdu. Padahal Gakkumdu itu kan didalamnya selain Panwaslu, juga ada Polri dan Kejaksaan. Selain itu dalam pengawasan, Panwaslu juga bisa berkoordinasi dengan Komisi Asn (KASN), itu ada di Pasal 5 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018. Saya lihat disini upaya Panwaslu seperti main karet, yang tidak mengambil langkah-langkah yang sudah diatur oleh Perbawaslu nomor 6 Tahun 2018,” pungkasnya. (fb)