Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Eksekusi Bangunan Sita Marital Oleh PN Bekasi Terkesan di Paksakan?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye
Pemerintahan
Wajah Baru Jababeka: Padukan Sektor Industri dengan Pesona Wisata Budaya lewat Harmony Festival 2026
Bisnis
Selama Ramadhan Program MBG Dinilai Berdampak Positif Pengamat : Apresiasi Kepemimpinan Kepala BGN
Pemerintahan
Pembangunan Sport Plus Sukatani Ditinggalkan Pekerja
Olahraga
Jadi Atensi Publik, Plt Bupati Diminta Ambil Sikap Tegas
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Eksekusi Bangunan Sita Marital Oleh PN Bekasi Terkesan di Paksakan?

Eksekusi Bangunan Sita Marital Oleh PN Bekasi Terkesan di Paksakan?

admin Published 15/11/2017
Share
3 Min Read

CIKARANG SELATAN, FAKTABEKASI.COM–Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bekasi mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 2.528 meter persegi, yang merupakan bangunan Sita Marital, Rabu (15/11/2017). Eksekusi gedung bekas pabrik ini sempat mendapat pertentangan karena dinilai putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi ini menjadi salah satu yang terbesar di Kabupaten Bekasi dengan nilai aset lebih dari Rp 6 miliar. Untuk mengamankan proses eksekusi, ratusan personel kepolisian, TNI dan Satpol PP pun diterjunkan.

Eksekusi itu berlokasi di kawasan industri Delta Silicon Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan putusan pengadilan ini sempat memicu perselisihan antara eksekutor pengadilan dengan sejumlah orang dari pihak termohon yang bersikeras memertahankan pabrik.

“Kami dari pihak termohon mengajukan keberatan tetapi tidka digubris sama pengadilan. Aset ini masih sengketa, tapi pihak pengadilan tetap bersikeras mengeksekusi. Kami pertanyakan juga hasil pengadilan belum inkrah,” kata kuasa hukum termohon, Achmad Junaidi.

Eksekusi berawal pinjaman bank oleh termohon yakni Paul Stephanus dengan jaminan pabrik tersebut. Karena terjadi keterlambatan pembayaran, pabrik tersebut akhirnya diambil alih oleh bank lalu dilelang. Setelah diketahui pemenang lelang, pabrik akhirnya dieksekusi dengan penetapan pengadilan nomor 31/Eks. Lelang/2017/PN.Bks.

Namun begitu, pihak termohon menentang. Selain karena eksekusi belum berkekuatan hukum tetap, nilai aset yang dilelang itu pun jauh dari harga pasar.

“Peraturan Menteri Keuangan menyatakan harusnya nilai lelang berdasarkan nilai pasar melalui tim appraisal. Appraisal menyatakan aset Rp 19 miliar tetapi kenapa hanya dilelang senilai Rp 6 miliar. Sangat jauh dan bahkan sangat menyimpang. Kami akan lakukan gugatan atas nilai lelang tersebut termasuk pengadilan karena terkesan dipaksakan,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Sita PN Bekasi Haryanto mengatakan, eksekusi ini telah sesuai dengan putusan PN Surabaya. Dari hasil putusan tersebut, PN Surabaya kemudian berkoordinasi dengan PN Bekasi karena lokasinya berada di Bekasi.

“Jadi memang persoalan peminjaman dana. Karena ada keterlambatan, bank menyampaikan somasi serta teguran-teguran pada termohon. Setelah diberi waktu, akhirnya bank menggelar lelang dan didapat pemenangnya atas nama Arthos Masdoer. Berdasarkan permohonan pemenang lelang, kami lakukan eksekusi,” ucapnya.

Haryanto memastikan, eksekusi tersebut telah sesuai aturan dan berdasar pada putusan pengadilan. “Dalam penetapan pengadilan dituliskan bahwa eksekusi ini dilakukan dengan asas demi keadilan. Maka kami lakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan. Jika nanti ada langkah hukum dari termohon, itu menjadi hak mereka,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

Raih Peringkat 3 Besar STQH XVII Tingkat Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi Bangga

admin 15/11/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Peringatn Hari Pahlawan 10 November 2017 tingkat Kabupaten Bekasi
Next Article Penertiban THM, Kasatpol PP Ajak Pengelola THM Negosiasi?

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?