Fakta Bekasi, SUKATANI–Polsek Sukatani ringkus tiga remaja anggota geng motor bernama ‘Ciduk’ di Jalan Pulo Sirih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (19/1/2020) sore lalu. Ketiganya berinisial MB (17), AP (18), serta MS (19).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukatani, AKP Makmur mengatakan, penangkapan tiga remaja itu dilakukan ketika ketiganya sedang menongkrong di tepi jalan Pulo Sirih.
“Ketiganya ini sedang nongkrong, diduga mereka sedang mencari korban. Begitu digeledah petugas, ditemukan celurit besar,” kata dia, Senin (20/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan lebih jauh mengungkapkan bahwa ketiga pemuda itu hanya segelintir dari anggota geng motor bernama Ciduk yang berjumlah 10 orang.
AKP Makmur menjelaskan, bahwa anggota lainnya tak terpaut jauh usianya dengan tiga orang yang ditangkap polisi. “Mereka sama-sama baru menginjak usia remaja,” jelas Kapolsek.
Hasil pemeriksaan petugas, ketiganya mengaku belum pernah melakukan tindakan kriminal semenjak menjadi anggota geng motor Ciduk.
Meski begitu, polisi tak menutup kemungkinan bila anggota lainnya sudah pernah melakukan tindak kriminal maupun terkait dengan peristiwa kriminal di tempat lain. “Pasti akan kami kembangkan,” tegasnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun. (FB)