Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ini 8 Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Ini 8 Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bekasi

Ini 8 Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bekasi

admin Published 27/11/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Kesehatan mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di delapan lokasi pada awal tahun depan. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana.

“Penerapan itu menyusul telah diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KTR di Kabupaten Bekasi,” kata dia, Selasa (27/11).

Delapan lokasi itu di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan Bupati.

Irfan mengatakan regulasi terkait KTR sejatinya sudah ada sejak 2009 silam namun aturannya belum tertuang dalam bentuk Perda sehingga kurang kuat.

Di sisi lain kondisi perokok di Kabupaten Bekasi semakin mengkhawatirkan, sementara anak-anak butuh udara sehat, maka dari itu pemerintah daerah menerbitkan Perda.

“Tahun 2019 besok kita mulai implementasi. Sekarang kita mencoba pra implementasi sekaligus sosialisasi di seluruh tempat yang akan menjadi KTR,” katanya.

Irfan menjelaskan, Pemkab sedianya ingin meniru langkah sukses Pemerintah Kota Bogor dalam rangka mengendalikan tingkat perokok. Sejauh ini, Kabupaten Bekasi baru mendapatkan penghargaan tahap satu, sedangkan Kota Bogor sudah tahap tiga.

Saat penerapan dimulai, setiap sudut KTR akan ditempeli poster dan stiker bahkan spanduk terkait peringatan larangan merokok. Bagi yang mau merokok maka harus keluar dari KTR terlebih dahulu. Sebab, KTR tidak akan menyiapkan ruangan khusus merokok.”Termasuk pegawai Pemkab, kalau dia mau merokok maka dia harus keluar pagar,” ucapnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan sanksi bagi setiap pelanggar berupa kurungan penjara serta denda. Semisal merokok di lingkungan kantor, akan disanksi kurungan tiga bulan penjara serta denda Rp 200 ribu.

“Begitu pula pimpinan di kawasan tersebut akan dikenakan denda antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta bergantung pelanggaran yang diperbuat,” kata dia.

Irfan mengakui, Perda Nomor 1 tahun 2018 akan mendapat banyak tantangan. Terutama dari para pelaku ritel maupun industri rokok. Namun pihaknya harus siap menghadapi semua hambatan yang akan ditemui.

“Pemkab mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, bahkan dapat pendampingan dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dalam menjalankan Perda tersebut,” tandas Irfan. (FB)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

Raih Peringkat 3 Besar STQH XVII Tingkat Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi Bangga

admin 27/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bawaslu: Kami Menitikberatkan Lokasi Pemasangan APK
Next Article Tingkatkan Pelayanan dan PAD, BPN Kabupaten Bekasi Teken Perjanjian Kerjasama dengan Bapenda

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Pemerintahan 28/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?