Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ini 8 Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan
Dirum Perumda TB Pekerjakan ‘Tuyul’
Pemerintahan
Netizen Pelanggan PDAM Tarumaja Serang Medsos Perumda TB
Pemerintahan
Operasi Ketupat 2026 Dinilai Sukses, Pengamat Beri Penghargaan kepada Kakorlantas Polri
Pemerintahan
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Ini 8 Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bekasi

Ini 8 Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bekasi

admin Published 27/11/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Kesehatan mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di delapan lokasi pada awal tahun depan. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana.

“Penerapan itu menyusul telah diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KTR di Kabupaten Bekasi,” kata dia, Selasa (27/11).

Delapan lokasi itu di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan Bupati.

Irfan mengatakan regulasi terkait KTR sejatinya sudah ada sejak 2009 silam namun aturannya belum tertuang dalam bentuk Perda sehingga kurang kuat.

Di sisi lain kondisi perokok di Kabupaten Bekasi semakin mengkhawatirkan, sementara anak-anak butuh udara sehat, maka dari itu pemerintah daerah menerbitkan Perda.

“Tahun 2019 besok kita mulai implementasi. Sekarang kita mencoba pra implementasi sekaligus sosialisasi di seluruh tempat yang akan menjadi KTR,” katanya.

Irfan menjelaskan, Pemkab sedianya ingin meniru langkah sukses Pemerintah Kota Bogor dalam rangka mengendalikan tingkat perokok. Sejauh ini, Kabupaten Bekasi baru mendapatkan penghargaan tahap satu, sedangkan Kota Bogor sudah tahap tiga.

Saat penerapan dimulai, setiap sudut KTR akan ditempeli poster dan stiker bahkan spanduk terkait peringatan larangan merokok. Bagi yang mau merokok maka harus keluar dari KTR terlebih dahulu. Sebab, KTR tidak akan menyiapkan ruangan khusus merokok.”Termasuk pegawai Pemkab, kalau dia mau merokok maka dia harus keluar pagar,” ucapnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan sanksi bagi setiap pelanggar berupa kurungan penjara serta denda. Semisal merokok di lingkungan kantor, akan disanksi kurungan tiga bulan penjara serta denda Rp 200 ribu.

“Begitu pula pimpinan di kawasan tersebut akan dikenakan denda antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta bergantung pelanggaran yang diperbuat,” kata dia.

Irfan mengakui, Perda Nomor 1 tahun 2018 akan mendapat banyak tantangan. Terutama dari para pelaku ritel maupun industri rokok. Namun pihaknya harus siap menghadapi semua hambatan yang akan ditemui.

“Pemkab mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, bahkan dapat pendampingan dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dalam menjalankan Perda tersebut,” tandas Irfan. (FB)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

Raih Peringkat 3 Besar STQH XVII Tingkat Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi Bangga

admin 27/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bawaslu: Kami Menitikberatkan Lokasi Pemasangan APK
Next Article Tingkatkan Pelayanan dan PAD, BPN Kabupaten Bekasi Teken Perjanjian Kerjasama dengan Bapenda

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?