Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ini Besaran Uang Kadeudeuh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Priode 2014-2019
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Ini Besaran Uang Kadeudeuh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Priode 2014-2019

Ini Besaran Uang Kadeudeuh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Priode 2014-2019

admin Published 11/09/2019
Share
2 Min Read
Foto: Istimewa/Net

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi sudah menentukan berapa jumlah besarnya tunjangan purna bakti bagi anggota dewan periode 2014-2019. Tunjangan tersebut diberikan berdasarkan masa tugas masing-masing. Bila masa tugasnya hingga selesai selama lima tahun diberikan secara penuh.

Adapun tunjangan purna bakti untuk anggota Dewan yang memasuki masa bakti besarannya untuk Ketua Dewan Rp 2.100.000, Wakil Ketua Rp 1.680.000 dan Anggota Rp 1.575.000.

Besaran uang yang diterima pun berbeda-beda antara dewan yang penuh menjabat satu periode dengan dewan yang Pergantian Antar Waktu (PAW). Sedangkan bila masa tugasnya 4 tahun maka besarnya 4 kali uang representasi. Bila 3 tahun maka besarnya 3 kali uang representasi per bulan dan seterusnya. Namun, bila masa tugasnya dibawah setahun, tetap dihitung satu tahun.

“Bagi anggota dewan yang penuh menjabat akan dikalikan 6, bagi yang PAW dikalikan sesuai masa tugasnya,” kata, Kabag Keuangan Seketariat DPRD Kabupaten Bekasi Yuliana, Selasa (11/9/2019).

Kendati demikian uang purna bakti tersebut
sampai kini belum bisa dicairkam, karna SK Pemberhentian dari Gubernur Jawa Barat belum sampai dan masih belum lengkapnya dokumen.

“Uang tersebut belum dapat kita berikan karena adanya perubahan SK pemberhentian dari Gubernur yang belum samapi ke kita dan beberapa dokumen lainnya yang belum lengkap, setelah lengakap baru dapat kita cairkan uang purna bakti tersebut,” kata dia. (FB)

You Might Also Like

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Untuk Kepentingan Publik dan PAD, Ketua DPRD Minta Pemkab Bekasi Maksimalkan Aset Daerah

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

Gelar Workshop, Demokrat Kab. Bekasi Siap Mendukung Pemerintahan Kedepan

admin 11/09/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Setwan DPRD Jadikan Gapura MM2100 Ikon Kab Bekasi
Next Article 3 Pimpinan Dewan Kabupaten Bekasi Terdahulu Belum Serahkan Mobdin

Paling Banyak Dibaca

Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?