Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ini Besaran Uang Kadeudeuh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Priode 2014-2019
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Ini Besaran Uang Kadeudeuh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Priode 2014-2019

Ini Besaran Uang Kadeudeuh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Priode 2014-2019

admin Published 11/09/2019
Share
2 Min Read
Foto: Istimewa/Net

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi sudah menentukan berapa jumlah besarnya tunjangan purna bakti bagi anggota dewan periode 2014-2019. Tunjangan tersebut diberikan berdasarkan masa tugas masing-masing. Bila masa tugasnya hingga selesai selama lima tahun diberikan secara penuh.

Adapun tunjangan purna bakti untuk anggota Dewan yang memasuki masa bakti besarannya untuk Ketua Dewan Rp 2.100.000, Wakil Ketua Rp 1.680.000 dan Anggota Rp 1.575.000.

Besaran uang yang diterima pun berbeda-beda antara dewan yang penuh menjabat satu periode dengan dewan yang Pergantian Antar Waktu (PAW). Sedangkan bila masa tugasnya 4 tahun maka besarnya 4 kali uang representasi. Bila 3 tahun maka besarnya 3 kali uang representasi per bulan dan seterusnya. Namun, bila masa tugasnya dibawah setahun, tetap dihitung satu tahun.

“Bagi anggota dewan yang penuh menjabat akan dikalikan 6, bagi yang PAW dikalikan sesuai masa tugasnya,” kata, Kabag Keuangan Seketariat DPRD Kabupaten Bekasi Yuliana, Selasa (11/9/2019).

Kendati demikian uang purna bakti tersebut
sampai kini belum bisa dicairkam, karna SK Pemberhentian dari Gubernur Jawa Barat belum sampai dan masih belum lengkapnya dokumen.

“Uang tersebut belum dapat kita berikan karena adanya perubahan SK pemberhentian dari Gubernur yang belum samapi ke kita dan beberapa dokumen lainnya yang belum lengkap, setelah lengakap baru dapat kita cairkan uang purna bakti tersebut,” kata dia. (FB)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

admin 11/09/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Setwan DPRD Jadikan Gapura MM2100 Ikon Kab Bekasi
Next Article 3 Pimpinan Dewan Kabupaten Bekasi Terdahulu Belum Serahkan Mobdin

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?