Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Bekasi tahun 2019 yang sempat terhambat beberapa waktu yang lalu, menemukan titik temu.
Dinas Pendidikan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang belum hadir dalam pembahasan KUA PPAS, terpantau dari pagi sampai sore ini, Senin (12/11) memadati Ruang Pansus DPRD dan melaksanakan Rapat Lanjutan Pembahasan KUA PPPAS tahun 2019.
Ditemui di sela-sela rapat anggaran di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, salah satu anggota Badan Anggaran, Nyumarno membenarkan hal itu.
Baca juga: Fraksi PDIP Desak Jaminan Sosial Untuk Honorer dan Non PNS
“Iya benar, hari ini Dinas Pendidikan beserta seluruh Kabid hadir, termasuk dari Badan Kepegawaian Daerah. Kami Badan Anggaran DPRD tentu mengapresiasi hal ini, kan KUA PPAS sebagai plafon semntara dan arah RAPBD 2019, jadi memang sudah seharusnya mereka hadir, jangan mangkir,” ungkapnya.
Saat disinggung tentang keputusan strategis yang dihasilkan dalam rapat hari ini, Nyumarno mengatakan ada beberapa pembahasan penting, diantaranya kaitan dengan kenaikan Jastek, juga pembahasan kenaikan honor THL Non PNS di semua bidang.
“Disamping itu, tadi kita Badan Anggaran juga meminta agar OPD di seluruh Pemkab, mendaftarkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan para bagi para Honorer, THL, Tenaga Kontrak dan sebutan Non PNS lainnya di semua OPD, ke dalam BPJS Ketenagakerjaan,” kata pria yang juga menjabat sebagai sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini.
Nyumarno menambahkan, dalam Rapat Lanjutan Pembahasan KUA PPPAS tahun 2019 disepakati bahwa JASTEK akan mengalami kenaikan sebesar Rp 500.000,- per bulan untuk per orangnya. “Sehingga nanti di tahun 2019, anggaran Jastek dari awalnya Rp.112 Milyar di tahun 2018, sepakat kita naikkan menjadi Rp.185 Milyar pada tahun Anggaran 2019,” ucapnya.
Kemudian untuk THL, Kontrak atau sebutan lain bagi Non PNS di semua OPD, diakui Nyumarno sudah pernah dibahas di pembahasan KUA PPAS sebelumnya. “Kenaikan Honor atau bentuk Hak Upah, ditentukan dengan satuan harga minimum dengan Keputusan Bupati, dan sudah ada kenaikan juga di tahun 2019 nanti,” imbuhnya.
Hal lain yang tak kalah penting, sambungnya, bahwa sebanyak 9.068 tenaga Honorer atau Non PNS di Pemkab Bekasi, selain akan menerima kenaikan JASTEK, juga akan di daftarkan ke dalam kepesertaan Jaminan Sosial.
“Untuk pertama kalinya, di tahun 2019 nanti akan di daftarkan pada 2 (dua) kepesertaan Jaminan Sosial dahulu, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang iurannya dibayarkan oleh Pemkab Bekasi. Ini juga tidak hanya berlaku untuk Non PNS yang di lingkungan Dinas Pendidikan, tetapi berlaku juga di seluruh OPD yang mempergunakan Tenaga Harian Lepas (THL), Kontrak, Honor, Sukarelawan, atau sebutan Non PNS lainnya, semua Kepala OPD harus mendaftarkan mereka kedalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Nyumarno menekankan, agar semua keputusan rapat hari ini dapat berjalan dengan baik, dan dapat diimplementasikan. Sebab, sudah ada dasar hukumnya yakni Peraturan Bupati sejak tahun 2017 dan Surat Edaran di bulan Oktober 2018 yang lalu yang memerintahkan semua OPD mendaftarkan seluruh Tenaga Non PNS kedalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi nanti tahun 2019, selain kenaikan kesejahteraan berupa kenaikan Jastek dan honor Non PNS lainnya di semua OPD, nantinya seluruh tenaga Non PNS di Lingkungan Pemkab Bekasi, untuk akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkapnya.
Adapun manfaat yang akan diperoleh, yakni apabila berangkat dan sampai kembali pulang bekerja, terjadi Kecelakaan Kerja yang menimpa rekan-rekan Non PNS Pemkab Bekasi, ada jaminan biaya pengangkutan baik darat, laut ataupun udara, kemudian biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis dan mendapatkan santunan selama tidak bekerja.
“Selain itu, jika terjadi rekan-rekan Non PNS meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar 16,2 juta rupiah, santunan langsung selama 24 bulan yang dibayar sekaligus sebesar 4,8juta rupiah, kemudian biaya pemakaman sebesar 3juta rupiah. Bahkan masih ditambah, jika kepesertaan sudah diatas 5 tahun, masih akan ditambahkan beasiswa bagi 1 anak dari tenaga kerja Non PNS yang meninggal dunia,” tandasnya. (FB)