Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk Hasil Perkara Selama 2019
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk Hasil Perkara Selama 2019

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk Hasil Perkara Selama 2019

admin Published 20/02/2020
Share
4 Min Read
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari musnahkan barang bukti hasil perkara selama tahun 2019. Foto: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Ribuan barang bukti hasil perkara kejahatan yang terjadi sepanjang 2019, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (20/2/2020). Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika, kosmetik dan obat-obatan ilegal,

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari mengatakan, pemusnahan dilakukan di dua tempat yakni di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat dan gudang logistik di Karawang. Total barang bukti yang dimusnahkan itu mencapai sembilan truk.

“Hari ini kami musnahkan  barang bukti tindak pidana selama 2019 atau pemusnahan pertama yang dilakukan di tahun ini. Sesuai kewenangan dan kewajiban kami harus memusnahkan barang bukti setelah perkara kejahatannya telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Untuk narkotika yang dimusnahkan di antaranya 173,9 gram sabu dimusnahkan yang didapat dari 74 perkara. Sabu dimusnahkan dengan cara dibakar bersamaan dengan ganja seberat 735,5 gram. Ganja itu didapat dari 11 perkara.  Kemudian terdapat pula ekstasi sebanyak 80 butir dari satu perkara dan obat-obatan terlarang sebanyak 9.350 butir. Ribuan barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air.

“Untuk barang bukti narkotika itu memang tidak banyak karena berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, barang bukti narkotika sudah dapat dimusnahkan tujuh hari setelah diamankan, walau masih dalam penyidikan,” ucap dia.

Selain narkotika, barang bukti dari perkara barang ilegal pun turut menonjol. Ribuan barang dari total 35 jenis barang bukti dimusnahkan. Barang itu terdiri dari kosmetik ilegal, obat-obatan asal Cina yang tanpa izin hingga dua buah kulkas.

Mahayu mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai sembilan truk. Pemusnahan pun dilakukan di dua tempat namun tetap terhubung melalui video conference.

“Paling banyak perkara terkait undang-undang perdagangan dengan catatan kami totalnya ada sembilan truk. Maka dilakukan di dua tempat dengan video conference. Karena ini bentuk penegakkan, penanganan dan penyelesaian perkara pidana itu juga harus memanfaatkan kemajuan teknologi,” ucapnya.

Beberapa obat ilegal yang dimusnahkann berdasarkan catatan Pikiran Rakyat di antaranya 24 dus balsem merek Zam-Buk, 40 dus obat Cina merek Pi-Kang dan 10 dus jamu godok tanpa merek. Obat ilegal itu dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat bersama 79 dus besar garam merek Himalaya dan 257 dus minuman Himalaya.

“Jadi ini barang dikirim dari Cina tapi tanpa izin resmi. Setelah perkaranya disidangkan, maka kami musnahkan,” kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Firdaus.

Kemudian turun diamankan ribuan kosmetik berbagai jenis, alat salon hingga berbagai aksesori kecantikan lainnya. “Termasuk dua kulkas yang digunakan dalam perkara ini,” ujar dia.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi menyampaikan komitmennya membangun zona integritas. Komitmen itu dilakukan demi menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Komitmen itu pun diucapkan langsung oleh seluruh pegawai kejaksaan dengan penandatanganan pakta integritas. Kajari Mahayu menargetkan tahun ini instansinya mampu meraih predikat WBK kendati bukan hal mudah.

“Bukanlah perkara mudah sebab membutuhkan sejumlah tahapan dan penguatan di berbagai lini di antaranya penataan sumber daya manusia, penguatan tata laksana, dan peningkatan pelayanan publik. Namun, tujuannya untuk meningkatkan persepsi masyarakat terkait korupsi, menghilangkan pungli, dan meningkatkan pelayanan publik,” ucapnya. (FB)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Proyek ‘Komedi’ Gedung Squash Dibangun Asal Jadi

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

admin 20/02/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 9.435 Peserta Selesai Jalani SKD CPNS
Next Article Bupati Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Taat Laporkan Pajak

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?