Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Keluarkan Maklumat, Demokrat Jabar Acam Pidanakan Pengguna Atribut Ilegal
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Keluarkan Maklumat, Demokrat Jabar Acam Pidanakan Pengguna Atribut Ilegal

Keluarkan Maklumat, Demokrat Jabar Acam Pidanakan Pengguna Atribut Ilegal

admin Published 17/03/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, TAMBUN– Respon upaya kudeta oleh kubu demokrat versi KLB Deli Serdang. Partai Demokrat mengancam akan pidanakan oknum eksternal yang menggunakan atribut tanpa seizin partai. Hal tersebut disampikan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Irfan Suryanagara saat konferensi pers di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, Selasa (16/3/2021).

“Jikalau nanti di Kabupaten Bekasi ini ada yang menyalahgunakan lambang, struktur, maupun atribut partai lainnya tanpa seizin kami, kami langsung laporkan ke polisi,” kata Irfan Suryanagara.

Irfan menyatakan pelanggaran hukum atas ketentuan yang dimaksud dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Semoga bisa dipahami dalam kondisi seperti ini dan kami juga berharap masyarakat yang punya libido tinggi untuk menggali sesuatu sebelum ada keputusan yang sah. Jangan coba-coba karena kami tidak segan membawa ke ranah hukum. Ini harga diri kami,” katanya.

Baca juga: Dede Yusuf Tidak Mendengar Kader Kabupaten Bekasi Ke Deli Serdang 

Pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Maklumat bernomor 001/MKL/DPD.PD/JB/III/2021 tentang penggunaan identitas Partai Demokrat yang menyebut atribut partainya sudah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada 24 Oktober 2017 dengan Nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41 Menteng, Jakarta Pusat.

“Saya sampaikan kepada sahabat-sahabat, kami sudah mengeluarkan maklumat dari Jawa Barat. Maklumat itu adalah sebuah pengumuman dalam memakai tanda gambar, tanda atribut kami, harus seizin kami. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, mohon segera melaporkannya ke pengurus partai kami di masing-masing wilayah,” ungkapnya.

Irfan mengaku telah menginstruksikan seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Jawa Barat untuk menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang merupakan aktivitas politik ilegal karena bertentangan dengan anggaran dasar dan rumah tangga partai.

“Di Demokrat itu aturannya sudah jelas, kalau mau KLB harus dilakukan oleh majelis tinggi partai, harus dihadiri minimal dua pertiga Ketua DPC, dan setengah Ketua DPD. Tiga-tiganya tidak terpenuhi. Di Jawa Barat seluruh DPC tegak lurus di bawah aturan dan kebenaran,” ucapnya.

Menurut dia kebenaran yang hakiki adalah hasil Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 yang diikuti seluruh Ketua DPC dan DPD yang sah dengan menetapkan secara aklamasi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan telah disahkan pula oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Irfan juga menepis soal isu adanya Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi versi KLB Deli Serdang. Dia memastikan Romli HM adalah ketua sah dan tercantum dalam Surat Keputusan Kemenkumham RI.

“Ya itu hanya isu, dasarnya apa, mau mengangkat jadi Ketua DPC. Itu gimana wartawan tapi kalau memang dia mengklaim seperti itu, kita akan laporkan ke polisi, lumayan lima tahun. Dan saya yakin pemerintah bijak menyikapi upaya kudeta ini. Pak Jokowi itu orang baik,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

admin 17/03/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article WC Sultan, Bupati Panik
Next Article Dibantu Masyarakat, Pegecoran Jalan Desa Kertarahayu Selesai 

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?