Fakta Bekasi, TAMBUN– Respon upaya kudeta oleh kubu demokrat versi KLB Deli Serdang. Partai Demokrat mengancam akan pidanakan oknum eksternal yang menggunakan atribut tanpa seizin partai. Hal tersebut disampikan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Irfan Suryanagara saat konferensi pers di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, Selasa (16/3/2021).
“Jikalau nanti di Kabupaten Bekasi ini ada yang menyalahgunakan lambang, struktur, maupun atribut partai lainnya tanpa seizin kami, kami langsung laporkan ke polisi,” kata Irfan Suryanagara.
Irfan menyatakan pelanggaran hukum atas ketentuan yang dimaksud dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Semoga bisa dipahami dalam kondisi seperti ini dan kami juga berharap masyarakat yang punya libido tinggi untuk menggali sesuatu sebelum ada keputusan yang sah. Jangan coba-coba karena kami tidak segan membawa ke ranah hukum. Ini harga diri kami,” katanya.
Baca juga: Dede Yusuf Tidak Mendengar Kader Kabupaten Bekasi Ke Deli Serdang
Pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Maklumat bernomor 001/MKL/DPD.PD/JB/III/2021 tentang penggunaan identitas Partai Demokrat yang menyebut atribut partainya sudah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada 24 Oktober 2017 dengan Nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41 Menteng, Jakarta Pusat.
“Saya sampaikan kepada sahabat-sahabat, kami sudah mengeluarkan maklumat dari Jawa Barat. Maklumat itu adalah sebuah pengumuman dalam memakai tanda gambar, tanda atribut kami, harus seizin kami. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, mohon segera melaporkannya ke pengurus partai kami di masing-masing wilayah,” ungkapnya.
Irfan mengaku telah menginstruksikan seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Jawa Barat untuk menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang merupakan aktivitas politik ilegal karena bertentangan dengan anggaran dasar dan rumah tangga partai.
“Di Demokrat itu aturannya sudah jelas, kalau mau KLB harus dilakukan oleh majelis tinggi partai, harus dihadiri minimal dua pertiga Ketua DPC, dan setengah Ketua DPD. Tiga-tiganya tidak terpenuhi. Di Jawa Barat seluruh DPC tegak lurus di bawah aturan dan kebenaran,” ucapnya.
Menurut dia kebenaran yang hakiki adalah hasil Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 yang diikuti seluruh Ketua DPC dan DPD yang sah dengan menetapkan secara aklamasi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan telah disahkan pula oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Irfan juga menepis soal isu adanya Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi versi KLB Deli Serdang. Dia memastikan Romli HM adalah ketua sah dan tercantum dalam Surat Keputusan Kemenkumham RI.
“Ya itu hanya isu, dasarnya apa, mau mengangkat jadi Ketua DPC. Itu gimana wartawan tapi kalau memang dia mengklaim seperti itu, kita akan laporkan ke polisi, lumayan lima tahun. Dan saya yakin pemerintah bijak menyikapi upaya kudeta ini. Pak Jokowi itu orang baik,” tandasnya. (FB)