Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kepala Dinas PUPR Salahkan ULP
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kepala Dinas PUPR Salahkan ULP

Kepala Dinas PUPR Salahkan ULP

admin Published 09/04/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, CIBARUSAH–Pembangunan gedung setinggi 16 lantai belum memiliki izin dari Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sesuai Peraturan Presiden nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dinyatakan bahwa, bangunan gedung negara yang dibangun lebih dari delapan lantai harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.

Hanya saja, yang menjadi persoalan, Pemkab justru tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Padahal, pembangunan tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, dengan pagu anggaran Rp 100.993.925.000. Lebih dari itu, pembatalan pun dilakukan setelah lelang digelar.

Menanggapi hal tersebut, Jamaludin mengaku telah melayangkan surat pembatalan namun lelang tetap dilakukan. “Tanggal 22 Maret (PUPR) mengirim surat (ke Bagian Unit Layanan Pengadaan) agar lelang dibatalkan. Kemudian, kenapa masih tetap tayang, saya tidak tahu,” ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin usai meninjau kondisi ambruknya Jembatan Cipamingkis, Kecamatan Cibarusah, Senin (9/4).

Meski begitu, Jamaludin memastikan pembangunan gedung 16 lantai dibatalkan tahun ini. “Karena masalah regulasi yang belum dikhawatirkan. Kami khawatir kalau dilaksanakan imbasnya ke kami. Sekarang kami fokus menempuh prosedur yang dipersyaratkan,” ucapnya.

Pembatalan pembangunan gedung ini disoal oleh pihak pemenang lelang. Dilansir dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemkab Bekasi, lelang pembangunan gedung ini diminati 104 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya delapan yang memenuhi persyaratan administrasi, dua di antaranya memenuhi persyaratan teknis.

Lelang dimenangi PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan setelah mengajukan tawaran terendah yakni Rp 90.003.510.000 yang kemudian dikoreksi menjadi Rp 89.993.545.000. PT Tirta mengalahkan pesaingnya yang berada di posisi kedua yakni PT Brantas Adipraya (Persero) yang mengajukan penawaran Rp 90.450.300.000 yang kemudian dikoreksi menjadi Rp 90.727.555.000. Namun begitu, lelang dianggap tidak berlaku setelah proyek resmi dibatalkan. (ddk)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 09/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Porlasi Tak ikut Porda, Anggaran Pembinaan Macet
Next Article Polsek Cikarang Pusat Silaturahmi Kamtibmas ke Ulama, Ini Pesannya

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?