Faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT— Terancam dibatalkan Pembangunan Gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Bekasi 16 lantai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi menilai, bangunan tersebut belum memiliki rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat.
Bukan hanya itu, dewan pun mengaku tidak pernah ada pembahasan terkait pembangunan gedung 16 lantai. Anehnya, Dewan yang justru meloloskan anggaran pembangunan tahap I pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018, dengan pagu mencapai Rp 100.993.925.000.
Dari pagu tersebut, proses lelang pun bahkan selesai dilakukan dan telah ditetapkan pemenang dengan harga terkoreksi Rp 89.993.545.000. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar menilai, pembangunan gedung 16 lantai belum diperlukan. Proses pembatalan pun tengah dalam pembahasan.
“(Pembatalan) gedung 16 lantai lagi dibahas, kami akan memanggil semua pihak untuk dibahas. Pembatalan karena belum ada surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Sunandar, Kamis (5/4).
Menurut Sunandar, harusnya setiap pembangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan. “Kalau saya melihat kebutuhan, pembangunan gedung 16 lantai belum terlalu butuh, harusnya (pembangunan) berdasarkan tingkat kebutuhan. Makanya akan dibahas bersama seluruh pihak terkait hal ini. Kami akan minta klarifikasi soal kajian teknis serta persyaratan lainnya,” ujarnya. (ddk)