Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi membahas perkembanhan data pemilih untuk warga binaan di Lapas Cikarang, untuk di Pilpres dan Pileg 2019, Senin (5/10).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan, dari tahapan Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP) dan tahapan program pencermatan DPT-HP telah memunculkan data pemilih untuk di Lapas Cikarang sekitar 1242 orang.
“Untuk data pemilih diketahui sampai hari ini warga binaan kemungkinan sampai tanggal 17 April 2019 nanti diprediksi ada sekitar 1242 orang, dengan sebaran untuk warga Jawa Barat sebanyak 905 orang diluar Jawa Barat 337 orang,” kata dia.
“Sedangkan untuk warga Jabar yang tinggal di Kabupaten Bekasi sebanyak 658 orang dan untuk luar Kabupaten Bekasi 297 orang,” sambungnya.
Data tersebut, masih kata Jajang akan berpengaruh terhadap surat suara mana yang mendapatkan surat suara seluruhnya mana yang hanya mendapatkan surat suara tertentu.
“Dari data yang ada nanti akan kami sesuaikan dengan surat suara, dari DPT siapa saja yang akan mendapatkan lima surat suara seperti Pilpres, DPR RI Dapil 7, DPRD Provinsi dapil 9, DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 1 dan DPD,” kata Jajang.
Jajang menjelaskan, untuk warga binaan yang berdomisili di Dapil 1 nanti mendapatkan lima surat suara, sisanya mendaptkan sesuai domisili mereka tinggal.
“Kami pilah mana warga Kabupaten Bekasi yang berdomisili di dapil 1 kalau bukan mereka tidak dapat surat suara untuk DPRD Kabupaten Bekasi, karena Lapas Cikarang beralamat di Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat,” kata dia.
Jajang juga memohon kepada Kepala Lapas untuk tidak menerima warga binaan pada detik terakhir atau pas hari pencoblosan.
“Kami sudah bermohon kepda Kalapas sebelum hari pemungutan suara ada batas dimana Lapas tidak menerima tahanan karena akan berpengaruh terhadap jumlah surat suara yang kami sediakan,” tandasnya. (ddk)