Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: KPU: Hanya Warga Binaan Berdomisili Dapil I Dapat Lima Surat Suara
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan
Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pemerintahan
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > KPU: Hanya Warga Binaan Berdomisili Dapil I Dapat Lima Surat Suara

KPU: Hanya Warga Binaan Berdomisili Dapil I Dapat Lima Surat Suara

admin Published 05/11/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi membahas perkembanhan data pemilih untuk warga binaan di Lapas Cikarang, untuk di Pilpres dan Pileg 2019, Senin (5/10).

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan, dari tahapan Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP) dan tahapan program pencermatan DPT-HP telah memunculkan data pemilih untuk di Lapas Cikarang sekitar 1242 orang.

“Untuk data pemilih diketahui sampai hari ini warga binaan kemungkinan sampai tanggal 17 April 2019 nanti diprediksi ada sekitar 1242 orang, dengan sebaran untuk warga Jawa Barat sebanyak 905 orang diluar Jawa Barat 337 orang,” kata dia.

“Sedangkan untuk warga Jabar yang tinggal di Kabupaten Bekasi sebanyak 658 orang dan untuk luar Kabupaten Bekasi 297 orang,” sambungnya.

Data tersebut, masih kata Jajang  akan berpengaruh terhadap surat suara mana yang mendapatkan surat suara seluruhnya mana yang hanya mendapatkan surat suara tertentu.

“Dari data yang ada nanti akan kami sesuaikan dengan surat suara, dari DPT siapa saja yang akan mendapatkan lima surat suara seperti Pilpres, DPR RI Dapil 7, DPRD Provinsi dapil 9, DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 1 dan DPD,” kata Jajang.

Jajang menjelaskan, untuk warga binaan yang berdomisili di Dapil 1 nanti mendapatkan lima surat suara, sisanya mendaptkan sesuai domisili mereka tinggal.

“Kami pilah mana warga Kabupaten Bekasi yang berdomisili di dapil 1 kalau bukan mereka tidak dapat surat suara untuk DPRD Kabupaten Bekasi, karena Lapas Cikarang beralamat di Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat,” kata dia.

Jajang juga memohon kepada Kepala Lapas untuk tidak menerima warga binaan pada detik terakhir atau pas hari pencoblosan.

“Kami sudah bermohon kepda Kalapas sebelum hari pemungutan suara ada batas dimana Lapas tidak menerima tahanan karena akan berpengaruh terhadap jumlah surat suara yang kami sediakan,” tandasnya. (ddk)

You Might Also Like

3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi MCU di RSUD

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Pj. Bupati Bekasi Minim Program dan Inovasi?

Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?

Disbudpora Seleksi Atlet Bulutangkis PPLPD

admin 05/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ribuan Ikan di Sungai Kaloran Tarumajaya Mati Mendadak
Next Article Ubhara Jaya Ajak Pelajar Bijak Menggunakan Internet

Paling Banyak Dibaca

Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum 09/01/2026
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan 20/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?