Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: KPU Kabupaten Bekasi Serahkan APK Untuk Peserta Pemilu 2019
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > KPU Kabupaten Bekasi Serahkan APK Untuk Peserta Pemilu 2019

KPU Kabupaten Bekasi Serahkan APK Untuk Peserta Pemilu 2019

admin Published 26/11/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, KEDUNGWARINGIN–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi mulai hari Senin (26/11) menyerahkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, setiap partai menerima baliho sebanyak 10 lembar dan spanduk 16 lembar. Sedangkan untuk DPD RI mendapatkan spanduk sebanyak enam lembar.

“Ini bagian dari tahapan KPU yang memfasilitasi APK. Tapi di luar itu, tim kampanye capres cawapres dan DPD RI dapat mencetak (APK) sendiri, baik desain yang sama atau berbeda,” kata dia.

Selain jumlah APK yang difasilitasi KPU terbatas, untuk pemasangannya juga dibatasi di tiap desa/kelurahan. Untuk satu desa, baliho yang boleh dipasangan hanya lima.

“Untuk spanduk juga lima di setiap desa atau kelurahan. Sedangkan untuk bilboard yang boleh digunakan hanya dua untuk se-Kabupaten Bekasi,” katanya.

“Jumlah pemasangan APK itu berdasarkan PKPU nomor 23 dan di surat KPU nomor,” katanya.

Batasan pemasangan APK juga berlaku bagi calon anggota legislatif (Caleg).

“Caleg diperbolehkan membuat APK dengan desain yang berbeda. Tapi jumlah pemasangannya dibatasi. Untuk satu caleg hanya diperbolehkan memasang lima spanduk dan lima baliho di setiap desa atau kelurahan,” ungkapnya.

“Tapi kalau alat bahan kampanye (seperti stiker,poster/flyer) tidak kita batasi,” lanjutnya.

Pembatasan pemasangan APK memiliki tujuan pemerataan bagi peserta Pemilu 2019. Sehingga siapapun punya kesempatan yang sama untuk berkampanye.

“Jangan sampai nanti yang lebih banyak modalnya dia berkampanye sebanyak-banyaknya. Sementara yang modalnya pas-pasan hanya berkampanye di titik tertentu,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi MCU di RSUD

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Pj. Bupati Bekasi Minim Program dan Inovasi?

Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?

Disbudpora Seleksi Atlet Bulutangkis PPLPD

admin 26/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bhabinkamtibmas Polsek Cikarang Pusat Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Ini Pesannya
Next Article Polsek Cikarang Pusat Hadiri Maulid Nabi di Lapas Cikarang

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?