Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) atau KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 secara resmi disepakati. Hal itu ditindaklanjuti melalui penandatanganan Nota kesepakatan bersama antara pihak Eksekutif yaitu Bupati Bekasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (8/11), petang.
Eka menyampaikan, pada tahun 2020 berdasarkan tema pembangunan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dirinya akan mengarahkan prioritas pengembangan insfrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Pertama, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, serta pertanian. Kedua, peningkatan jalan Kabupaten, jalan penghubung antar Kabupaten/Kota, jalan antar Kecamatan dan antar Desa/Kelurahan,” ungkapnya.
Selain itu, Dirinya juga menjelaskan, peningkatan infrastruktur dalam rangka mendukung penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan dan kemiskinan. Lebih lanjut, peningkatan kinerja tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Pengembangan ekonomi daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengurangan tingkat pengangguran. Peningkatan infrastruktur penunjang penyediaan layanan publik lainnya, seperti infrastruktur penunjang layanan pengelolaan persampahan, ruang terbuka hijau, perluasan jaringan teknologi informatika, infrastruktur untuk mencegah bencana banjir dan mengatasi kekeringan, serta infrastruktur penunjang lainnya,” pungkasnya.
Eka juga mengatakan, hal itu nantinya akan diarahkan agar dapat bersinergi dengan prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diantaranya, melalui program pendukung Kabupaten Sehat dan Layak Anak, pembangunan alun-alun, serta gerakan membangun Desa.
“Meskipun secara khusus menekankan pada pembangunan infrastruktur, namun prioritas dan sasaran pembangunan lainnya sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Bekasi tahun 2017-2022 tetap dilaksanakan,” tambahnya.
Menurutnya, hal utama dalam penentuan belanja maupun PPAS program dan kegiatan perangkat daerah yang harus dipertimbangkan adalah kemampuan keuangan daerah yang salah satunya dicerminkan melalui pendapatan daerah.
“Sebagaimana tercantum dalam KUA dan PPAS tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp. 5.559.749.967.941,- (lima triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah). Berdasarkan perkiraan kemampuan keuangan tersebut, maka alokasi belanja langsung sebagaimana disepakati dalam KUA dan PPAS tahun 2020 adalah sebesar Rp. 3.370.424.591.331,- (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh miliar empat ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah),” ucapnya.
Sementara untuk belanja tidak langsung dialokasikan sebesar Rp. 2.984.302.848.400,- atau terbilang dua triliun sembilan ratus delapan puluh empat miliar tiga ratus dua juga delapan ratus empat puluh delapan ribu empat ratus rupiah.
Sehingga, total belanja daerah Kabupaten Bekasi untuk tahun 2020 adalah sebesar Rp. 6.354.727.439.731,- terbilang enam triliun tiga ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta empat ratus tiga pukuh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah.
Dalam sambutannya, Eka menerangkan, penetapan prioritas pembangunan tidak akan ada artinya tanpa adanya dukungan anggaran.
“Karena mimpi tanpa realisasi tidak akan mampu menghasilkan apapun. Namun meningat kemampuan keuangan daerah yang terbatas, maka perlu disusun suatu kebijakan agar selain berjalan efektif, pelaksanaan pembangunan juga dapat berjalan efisien,” tutupnya. (adv)