Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Langgar Regulasi Pengelolaan Limbah B3, Balidsus Laporkan Tenma dan Nagoya KemenLHK
Share
Sign In
Notification
Latest News
FORTALA Minta Plt. Bupati Bekasi Tuntaskan Amanat Perda TJSLP Sebelum Buat Inovasi CSR
Pemerintahan
DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Usulan Pengangkatan Bupati Bekasi Definitif
Pemerintahan
BPD Sukamulya Surati Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi, Pertanyakan RAB Pilkades 2026 dan Dugaan Pungutan Rp 45 Juta Dari Tiga Calon 
Pemerintahan
Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan
Pemerintahan
FPK Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan Bersama Komunitas NTT Flobamora
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Langgar Regulasi Pengelolaan Limbah B3, Balidsus Laporkan Tenma dan Nagoya KemenLHK

Langgar Regulasi Pengelolaan Limbah B3, Balidsus Laporkan Tenma dan Nagoya KemenLHK

admin Published 28/05/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bantuan Advokasi Lingkungan dan Sosial Untuk Unit Khusus (Balidsus), melaporakan PT Tenma Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri MM2100, Blok I, Cibitung dan PT Nagoya Alam Sejahtera ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Republik Indonesia (RI), karena diduga melakukan tindak pidana pengelolaan limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3 .

Ketua Umum Balidusus, Agus Salim mengatakan, laporan yang dilajukan pihaknya ini atas dasar pasal 103, pasal 104 jo pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin.

“Laporan kami dasarnya kuat bahwa PT Tenma sendiri tidak memiliki izin pengelolaan limbah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Sedangkan pihak PT Nagoya Alam Sejahtera tidak memiliki Tempat Pembuangan Limbah Sementara (TPLS),” ujar Agus, Senin (28/5).

Atas hal tersebut, terang Agus, telah mengakibatkan pencemaran lingkungan secara masif. Baik di lingkungan perusahaan, maupun di TPLS milik PT Nagoya. “Tidak memiliki izin TPLS adalah pihak PT Nagoya. Karena masih tetap mengangkut limbah tersebut di PT Tenma,” terangnya.

Seharusnya, kata dia, kalau tidak memiliki izin TLPS maka tidak diperbolahkan melakukan hal itu. “Mereka sudah melawan peraturan, baik peraturan daerah maupun pusat. Maka harus kita soroti dan laporkan ke KemenLHK,” tegasnya.

Dia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi serta KemenLHK RI untuk menindak tegas kepada pengusaha dan rekanan. Karena mereka hanya mengambil dan mengeruk keuntungan sendiri dengan mengabaikan peraturan yang ada.

“Pemerintah membuat peraturan untuk dipatuhi. Jangan ingin meraup keuntungan dengan melanggar perturan. Maka kami meminta kepada pihak DLH Kabupaten Bekasi dan KemenLHK untuk menindak serta mengecek juga melakukan verifikasi ke lokasi,” tambahnya.

Dia menegaskan, aktivitas pengangkutan limbah B3 saat ini masih terjadi di PT Tenma. Maka, Ia juga meminta agar pihak terkait untuk sementara limbah tersebut jangan diangkut, sebelum memiliki legalitas yang jelas.

“Harus memiliki izin jelas dulu agar bisa memenuhi peraturan yang ada. Maka dari itu kami meminta tindakan tegas dilakukan Pemkab melalui DLH dan KemenLHK agar hal ini menjadi contoh bagi pengusaha lain serta dalam rangkap mentaati peraturan yang berlaku,” jelasnya. (fb)

You Might Also Like

FORTALA Minta Plt. Bupati Bekasi Tuntaskan Amanat Perda TJSLP Sebelum Buat Inovasi CSR

DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Usulan Pengangkatan Bupati Bekasi Definitif

BPD Sukamulya Surati Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi, Pertanyakan RAB Pilkades 2026 dan Dugaan Pungutan Rp 45 Juta Dari Tiga Calon 

Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

FPK Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan Bersama Komunitas NTT Flobamora

admin 28/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Cipkon Polsek Tambun Amankan Motor Tak Berplat Nomor
Next Article Dukung Program JKN-KIS, Pemkab Bekasi Terima Penghargaan

Paling Banyak Dibaca

Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan 22/09/2026
Wujud Kesejahteraan Pembecak di Kab. Bekasi, Ratusan Becak Listrik Prabowo Siap Diberikan Gratis
Pemerintahan 23/09/2026
P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan 22/09/2026
Kok Bisa, Akhir Triwulan 3 Serapan Anggaran Baru Mau 50 Persen?
Pemerintahan 29/09/2026
PB SPMNI Ucapkan Selamat Kepada Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto, Harap Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat
Pemerintahan 01/10/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?