Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Langgar Regulasi Pengelolaan Limbah B3, Balidsus Laporkan Tenma dan Nagoya KemenLHK
Share
Sign In
Notification
Latest News
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Langgar Regulasi Pengelolaan Limbah B3, Balidsus Laporkan Tenma dan Nagoya KemenLHK

Langgar Regulasi Pengelolaan Limbah B3, Balidsus Laporkan Tenma dan Nagoya KemenLHK

admin Published 28/05/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bantuan Advokasi Lingkungan dan Sosial Untuk Unit Khusus (Balidsus), melaporakan PT Tenma Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri MM2100, Blok I, Cibitung dan PT Nagoya Alam Sejahtera ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Republik Indonesia (RI), karena diduga melakukan tindak pidana pengelolaan limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3 .

Ketua Umum Balidusus, Agus Salim mengatakan, laporan yang dilajukan pihaknya ini atas dasar pasal 103, pasal 104 jo pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin.

“Laporan kami dasarnya kuat bahwa PT Tenma sendiri tidak memiliki izin pengelolaan limbah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Sedangkan pihak PT Nagoya Alam Sejahtera tidak memiliki Tempat Pembuangan Limbah Sementara (TPLS),” ujar Agus, Senin (28/5).

Atas hal tersebut, terang Agus, telah mengakibatkan pencemaran lingkungan secara masif. Baik di lingkungan perusahaan, maupun di TPLS milik PT Nagoya. “Tidak memiliki izin TPLS adalah pihak PT Nagoya. Karena masih tetap mengangkut limbah tersebut di PT Tenma,” terangnya.

Seharusnya, kata dia, kalau tidak memiliki izin TLPS maka tidak diperbolahkan melakukan hal itu. “Mereka sudah melawan peraturan, baik peraturan daerah maupun pusat. Maka harus kita soroti dan laporkan ke KemenLHK,” tegasnya.

Dia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi serta KemenLHK RI untuk menindak tegas kepada pengusaha dan rekanan. Karena mereka hanya mengambil dan mengeruk keuntungan sendiri dengan mengabaikan peraturan yang ada.

“Pemerintah membuat peraturan untuk dipatuhi. Jangan ingin meraup keuntungan dengan melanggar perturan. Maka kami meminta kepada pihak DLH Kabupaten Bekasi dan KemenLHK untuk menindak serta mengecek juga melakukan verifikasi ke lokasi,” tambahnya.

Dia menegaskan, aktivitas pengangkutan limbah B3 saat ini masih terjadi di PT Tenma. Maka, Ia juga meminta agar pihak terkait untuk sementara limbah tersebut jangan diangkut, sebelum memiliki legalitas yang jelas.

“Harus memiliki izin jelas dulu agar bisa memenuhi peraturan yang ada. Maka dari itu kami meminta tindakan tegas dilakukan Pemkab melalui DLH dan KemenLHK agar hal ini menjadi contoh bagi pengusaha lain serta dalam rangkap mentaati peraturan yang berlaku,” jelasnya. (fb)

You Might Also Like

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

admin 28/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Cipkon Polsek Tambun Amankan Motor Tak Berplat Nomor
Next Article Dukung Program JKN-KIS, Pemkab Bekasi Terima Penghargaan

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?