Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Langgar Regulasi Pengelolaan Limbah B3, Balidsus Laporkan Tenma dan Nagoya KemenLHK
Share
Sign In
Notification
Latest News
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Langgar Regulasi Pengelolaan Limbah B3, Balidsus Laporkan Tenma dan Nagoya KemenLHK

Langgar Regulasi Pengelolaan Limbah B3, Balidsus Laporkan Tenma dan Nagoya KemenLHK

admin Published 28/05/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bantuan Advokasi Lingkungan dan Sosial Untuk Unit Khusus (Balidsus), melaporakan PT Tenma Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri MM2100, Blok I, Cibitung dan PT Nagoya Alam Sejahtera ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Republik Indonesia (RI), karena diduga melakukan tindak pidana pengelolaan limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3 .

Ketua Umum Balidusus, Agus Salim mengatakan, laporan yang dilajukan pihaknya ini atas dasar pasal 103, pasal 104 jo pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin.

“Laporan kami dasarnya kuat bahwa PT Tenma sendiri tidak memiliki izin pengelolaan limbah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Sedangkan pihak PT Nagoya Alam Sejahtera tidak memiliki Tempat Pembuangan Limbah Sementara (TPLS),” ujar Agus, Senin (28/5).

Atas hal tersebut, terang Agus, telah mengakibatkan pencemaran lingkungan secara masif. Baik di lingkungan perusahaan, maupun di TPLS milik PT Nagoya. “Tidak memiliki izin TPLS adalah pihak PT Nagoya. Karena masih tetap mengangkut limbah tersebut di PT Tenma,” terangnya.

Seharusnya, kata dia, kalau tidak memiliki izin TLPS maka tidak diperbolahkan melakukan hal itu. “Mereka sudah melawan peraturan, baik peraturan daerah maupun pusat. Maka harus kita soroti dan laporkan ke KemenLHK,” tegasnya.

Dia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi serta KemenLHK RI untuk menindak tegas kepada pengusaha dan rekanan. Karena mereka hanya mengambil dan mengeruk keuntungan sendiri dengan mengabaikan peraturan yang ada.

“Pemerintah membuat peraturan untuk dipatuhi. Jangan ingin meraup keuntungan dengan melanggar perturan. Maka kami meminta kepada pihak DLH Kabupaten Bekasi dan KemenLHK untuk menindak serta mengecek juga melakukan verifikasi ke lokasi,” tambahnya.

Dia menegaskan, aktivitas pengangkutan limbah B3 saat ini masih terjadi di PT Tenma. Maka, Ia juga meminta agar pihak terkait untuk sementara limbah tersebut jangan diangkut, sebelum memiliki legalitas yang jelas.

“Harus memiliki izin jelas dulu agar bisa memenuhi peraturan yang ada. Maka dari itu kami meminta tindakan tegas dilakukan Pemkab melalui DLH dan KemenLHK agar hal ini menjadi contoh bagi pengusaha lain serta dalam rangkap mentaati peraturan yang berlaku,” jelasnya. (fb)

You Might Also Like

KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK

Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah

YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

admin 28/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Cipkon Polsek Tambun Amankan Motor Tak Berplat Nomor
Next Article Dukung Program JKN-KIS, Pemkab Bekasi Terima Penghargaan

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?