Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Menteri Nusron Bahas Perbaikan Bisnis Proses Layanan Pertanahan dengan KPK
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Menteri Nusron Bahas Perbaikan Bisnis Proses Layanan Pertanahan dengan KPK

Menteri Nusron Bahas Perbaikan Bisnis Proses Layanan Pertanahan dengan KPK

admin Published 24/10/2025
Share
3 Min Read

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/10/2025). Pertemuan tersebut membahas terkait rencana perbaikan proses bisnis (business process) layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Kami datang untuk meminta masukan terkait transformasi pelayanan. Business process kami dibuat sejak lama dan sampai hari ini dianggap sebagian masyarakat sudah tidak lagi sesuai,” terang Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Menteri Nusron, pembaruan proses bisnis diperlukan agar masyarakat mengetahui sejak awal dokumen yang harus dilengkapi, batas waktu penyelesaian, serta kepastian biaya pelayanan.

“Yang harus kami desain adalah proses bisnis yang membuat pemohon dapat melengkapi persyaratan secara jelas, layanan selesai pada waktu yang ditentukan, dan biaya yang dikenakan transparan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelibatan KPK sangat penting dalam mengidentifikasi titik rawan penyimpangan dalam rancangan proses bisnis nantinya.

“Kami ingin masukan dari Bapak/Ibu, di mana letak retak dan celahnya, yang itu berpotensi menjadi tindakan pidana korupsi dan pungutan liar,” kata Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN untuk menata ulang layanan secara menyeluruh. Menurutnya, orientasi perbaikan proses bisnis tidak hanya relevan dalam konteks pelayanan publik, tapi juga sejalan dengan agenda nasional terkait optimalisasi penerimaan negara dari basis pertanahan.

“Kami melihat bahwa ada keinginan untuk melakukan bisnis proses dalam rangka mengefisiensikan waktu, biaya, dan transparansi yang tujuannya adalah transformasi atau terobosan untuk meningkatkan PNBP. Ini tujuan yang luar biasa,” ujar Setyo Budiyanto.

Ketua KPK juga menekankan bahwa agenda perbaikan proses bisnis harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas aparatur. Ia merujuk pada capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN yang saat ini berada di angka 75,88. Menurutnya, hasil tersebut cukup positif sebagai pijakan awal, namun tidak boleh berhenti pada nilai semata.

“Ini tentu bisa ditingkatkan lagi pada tahun 2025. Mudah-mudahan angkanya bisa di atas 75,88. Tapi lebih dari itu, kami berharap itu bukan sekadar angka, tapi menunjukkan perilaku pegawai di kementerian hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam mengantisipasi dan menolak korupsi,” pungkas Setyo Budiyanto. (red)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 24/10/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sekjen ATR/BPN Harapkan Peran Penyidik PNS dalam Penegakan Hukum Internal
Next Article  Gandeng Kepala KUA dan Kekuatan Masyarakat, Pendaftaran Tanah Wakaf Meningkat Signifikan

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?