Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Mentri ATR/BPN dan PUPR Tinjau Pembongkaran Bangunan Dwi Sari Waterpark
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masih Menjadi Primadona, Penjualan Tahap II Jababeka Bizpark Habis Terjual
Bisnis
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Mentri ATR/BPN dan PUPR Tinjau Pembongkaran Bangunan Dwi Sari Waterpark

Mentri ATR/BPN dan PUPR Tinjau Pembongkaran Bangunan Dwi Sari Waterpark

admin Published 25/06/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG TIMUR–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meninjau langsung pembongkaran bangunan Dwi Sari Waterpark yang beralamat di Kp. Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (25/6/2020).

Mentri ATR/BPN Sofyan Djalil memberikan sanksi administratif terhadap pengusaha Dwi sari waterpark yang berada di Sungai Cibeet karena telah melanggar tata ruang.

“Saya menyatakan bahwa tata ruang itu harus kami patuhi, salah satunya sepadan sungai dan sepadan jalan sudah ada kententuannya,” kata dia.

Tambah dia, bahwa pemilik Dwi Sari Waterpark sudah salah telah memfiling di tengah Sungai Cibeet, walaupun ada alasannya melakukan itu tapi itu tetap melanggar hukum. Maka itu Kemntrian ATR/BPN dan PUPR menertibkan tentang menegakan ketentuan yang berlaku.

“Alasannya karena ada kendala yang dihadapi oleh Pemilik Dwi Sari Waterpark, yaitu masalah perizinan kami akan membantu menyelesaikan. Tetapi ini tidak bisa ditoleransi, solusinya ini akan dicabut kembali, tapi nanti akan diberikan solusi sesuai dengan ketentuan,” kata dia.

Djalil menjelaskan soal perizinan pihak Dwi sari Watermark yang mengaku sudah mengurus izin, tapi karena ada beberapa kendala BPN tidak bisa memberikan rekomendasi. Karena itu Pemda Bekasi tidak bisa mengeluarkan izin tersebut.

“Karena tidak mendapatkan izin, sebagai pengusaha Pak Pasirbu (Pemilik Dwisari Watermark) ingin mencari solusi tapi solusinya salah. Kami sudah sepakat bahwa persolan perizinan kami akan bantu dan Mentri PUPR akan membantu untuk membangun pengarah arus agar air tidak akan menabrak. Jadi kami tidak hanya menegakan hukum tapi juga mencari solusinnya,” jelasnya.

Sementara, Mentri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan ini sebagai awal dari penegakan hukum, banyak sekali informasi tentang pelanggaran tata ruang, Jabodetabek tercatat ratusan yang sudah hilang karena jadi Pemukiman, Restoran dan lainnya.

“Adanya bencana banjir bandang dan banjir yang terjadi dimana-mana itu awalnya dari pelanggaran tata ruang walaupun kami membuat bendungan, chcek dam kalau dihulunya tidak dibenahi pasti juga bakal hanyut terus,” kata dia.

Masih kata Basuki, soal pelanggaran yang dilakukan Dwi Sari Waterpark pihak meminta agar filing dicabut semua, selanjutnya Kementrian PUPR akan membangun pengarah arus untuk melindungi tanah.

“Malsah ini nanti setelah di cabut semua kami coba bangun pengarah arus agar tidak menerjang tanahnya Pasiribu, kami tahu beliau bikin itu untuk melindungi tanahnya tapi kebabalasan hingga ke tengah sungai, sebagai yang bertanggung jawab dalam pengelola sungai kami berencana akan coba membangun pengarah arus disetiap tikungan sungai,” terangnya. (FB)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 25/06/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pengadaan Server ULP Tidak Sesuai Spesifikasi
Next Article BPN Tegaskan Tidak Ada Bidang Tanah Dwisari Waterpark Tergerus Arus 

Paling Banyak Dibaca

Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?