FAKTABEKASI.COM–Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menjadikan wilayah Kabupaten Bekasi terbebas dari peredaran Minuman Keras (Miras). Demikian disampaikan Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
“Kita konsen, kita ingin masyarakat Kabupaten Bekasi terbebas dari Miras,” kata Eka Supriatmaja saat ditemui di acara pemusnahan Miras dan Petasan hasil Operasi Lilin Jaya 2017 di Mapolres Metro Bekasi, Minggu (31/12) lalu.
Secara regulasi, pihaknya pun mengaku akan menindaklanjuti komitmen tersebut dengan meminta SKPD yang membidangi persoalan ini membuat Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukum tentang pelarangan peradaran Miras di Kabupaten Bekasi.
Eka mengakui bahwa peredaran Miras di Kabupaten Bekasi cukup signifikan. Sehingga perlu adanya sinergitas yang cukup baik untuk menekan peredarannya antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, TNI/POLRI dan juga masyarakat.
“Upaya ini juga tentunya perlu didorong oleh pihak-pihak lainnya. Mungkin kalau sampai tidak ada tidak mungkin tetapi minimal kita bisa terus menekannya sehingga perlu sinergitas antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat,” tuturnya.
Disinggung tentang keberadaan Pabrik Bir yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, Eka mengakui hal itu tidak akan mempengaruhi upaya Pemerintah untuk menekan peredaran Miras karena menurut dia, minuman keras yang justru berbahaya dan kerap disalahgunakan untuk tindak kejahayan adalah Miras jenis oplosan.
“Saya rasa tidak. Karena saya rasa banyak penyalahgunaan minuman keras itu karena banyak minuman oplosan dan sebagainya. Ini yang berbahaya karena tidak ada kadar dosisnya sehingga tidak akan menjadi permasalahan,” tutupnya. (FB)