Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pembebasan Lahan Tol Cibici Capai 67 Persen
Share
Sign In
Notification
Latest News
Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Pemerintahan
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum
Melalui Liga Jabar Istimewa, Piala Ibu Kapolres Bekasi U-12 Resmi Bergulir
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pembebasan Lahan Tol Cibici Capai 67 Persen

Pembebasan Lahan Tol Cibici Capai 67 Persen

admin Published 26/04/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Kementrian PUPR Republik Indonesia kembali melakukan pembayaran terhadap lahan milik warga sebanyak 40 Bidang dari enam desa berbeda diantarannya Desa Gandasari, Muara Bakti, Buni Bakti, Segara Jaya, Wanasari, Sri Jaya untuk Pembebasan Lahan Tol Cibitung Cilincing (Cibici) di Kantor BRI Cikarang Selatan.

Ketua PPK Penggadaan Lahan Kemen PUPR, Dodit Dimas mengatakan, pembayaran untuk hari ini 40 bidang dengan nilai sekitar Rp.50 miliar dan luas tanah yang di bebaskan sekitar 3.9 hektar. Untuk per hari ini progres dari Kemen PUPR 67 persen dari bidang 2800 bidang yang harus dibebaskan itu sudah di bebaskan sekitar 1800-an.

“Pembayaran dilakukan untuk percepatan pembebasan lahan guna mempercepat pembangunan insfratrukturnya, sudah 67 persen yang sudah di bebaskan, kami tetap kebut 900 bidang sisanya,” ujarnya saat di wawancarai.

Menurutnya, persoalan warga menolak, tambah Dodit, itu salah satu yang termasuk konsinasi karena waktu di bulan Februari akhir memberikan surat peringatan kepada mereka bahwa masa 14 hari sejak musyawarah sudah habis. Apabila tidak memvalidasi atau tidak memberi berkas ke BPN dana nya akan di titip ke pengadilan.

“Guna mengejar target tersebut memang diantara lain pertama; kita akan melakukan langkah konsinasi ini untuk bidang bidang yang pertama sudah ada putusan pengadilan, kedua; mereka tidak memberikan respon jadi kami tidak bisa memvalidasi (tidak memberi berkas) sejak 14 hari sejak penawaran. dan akan ada perbaikan data bangunan dan luas segera di perbaiki,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar

Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

admin 26/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Anggota TNI Amakan Pelaku Jambret dari Amukan Warga
Next Article PT Horas Miduk Sukses Sponsori Kejuaraan Bulutangkis Bupati Cup, Ini Pesannya

Paling Banyak Dibaca

Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
Aset Kendaraan NPCI Digadai
Pemerintahan 14/04/2026
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Pemerintahan 30/04/2026
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?