Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemdes dan Warga Cipayung Berhasil Bongkar Peredaran Obat-obatan Terlarang
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Pemdes dan Warga Cipayung Berhasil Bongkar Peredaran Obat-obatan Terlarang

Pemdes dan Warga Cipayung Berhasil Bongkar Peredaran Obat-obatan Terlarang

admin Published 15/10/2022
Share
4 Min Read
Kepala Desa Cipayung Ajan dan warga ungkap peredaran obat-obatan terlarang.
Kepala Desa Cipayung Ajan dan warga ungkap peredaran obat-obatan terlarang.

KABUPATEN BEKASI –Berkedok jualan alat kosmetik, warga Desa Cipayung geruduk salah satu ruko yang menjual obat obatan terlarang, hal itu berawal dari warga yang sudah lama curiga akan adanya kegiatan jual beli obat obatan berjenis excimer atau chlorpomazine serta Tramadol.

Warga yang mengetahui kegiatan tersebut, mencoba lebih memastikan kegiatan jual beli obat obatan dengan menyamar sebagai pembeli, kemudian mendatangi ruko yang berlokasi di Kp.Selang RT 03/003, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ternyata benar adanya transaksi jual beli obat obatan di ruko tersebut.

Dipastikan adanya transaksi jual beli obat obatan terlarang, warga yang sudah bersiap siap akhirnya mendatanginya dan di temukan barang bukti (BB) ratusan butir obat obatan yang di taru di kotak etalase.

Dengan sigap warga segera memberikan kabar kepada Kepala Desa Cipayung, mendapatkan informasi adanya penggrudukan H. Ajan selaku Kades segera meluncur ke lokasi dan memastikan kebenarannya.

Saat di konfirmasi, H. Ajan membenarkan adanya penggerebekan warga kepada salah satu pedagang yang berjualan di Ruko Kp. Selang.

“Saya mendapat informasi dari warga bahwa adanya jual beli obat obatan berjenis excimer dan tramadol, kemudian ke lokasi, usai itu mengamankan si penjual yang berjumlah satu orang ke rumah saya bersama warga, demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan, dengan membawa BB ratusan Pil Obat obatan siap di jual,” terangnya, Sabtu (15/10/2022).

Kemudian Kepala Desa Cipayung langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polsek Cikarang Timur, guna untuk menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya sangat berterimakasih kepada masyarakat Warga Desa Cipayung yang sudah peduli terhadap lingkungan, adanya hal hal yang mencurigakan dengan tidak gegabah dan selalu berkomunikasi dan berkordinasi kepada Pemerintah Desa Cipayung, hal ini pun sudah saya sampaikan kepada pihak Polsek Cikarang Timur agar segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, pelaku yang menjual obat obatan itu bukan lah asli warga Desa Cipayung melainkan dari luar daerah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

H. Ajan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Cipayung khususnya para pemuda agar tidak mengkonsumsi obat-obatan maupun minum minuman yang jelas di larang agama dan Negara.

“Kami Pemerintah Desa Cipayung siap memerangi adanya jual beli obat obatan yang berada di wilayah kami, hal ini akan menjadi catatan untuk kami selaku Pemerintah Desa agar lebih mewaspadai apa bila adanya kegiatan kegiatan yang mencurigakan,” pungkasnya.

Diketahui Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya yang termasuk ke dalam obat golongan G.

Sedangkan excimer adalah obat anti-psikotik, biasanya digunakan untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat. Excimer masuk obat keras golongan G yang tidak bisa sembarang dikonsumsi karena dapat meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian sehingga harus digunakan sesuai aturan yang tepat. (FB)

You Might Also Like

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

admin 15/10/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jum’at Keliling, DPC Gerindra Kabupaten Bekasi Ziarah Ke Makam KH. Ma’mun Nawawi
Next Article Yayasan SGN Resmi Dilaunching, Ini Programnya

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?