Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Respon Tuntutan Warga Sekitar TPA Burangkeng
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR
Pemerintahan
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Respon Tuntutan Warga Sekitar TPA Burangkeng

Pemkab Bekasi Respon Tuntutan Warga Sekitar TPA Burangkeng

admin Published 06/03/2019
Share
2 Min Read
Rapat koordinasi sejumlah organisasi perangkat daerah.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berjanji akan memfasilitasi tuntutan warga yang berdampak dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Untuk diketahui, warga di sekitar TPA Burangkeng, Kecamatan Setu menuntut Pemkab Bekasi memberikan kompensasi dari keberadaan TPA Burangkeng.

Hal itu mendapat respon dari Pemkab Bekasi yang menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah yang terkait, kepolisian serta TNI, Rabu (6/3/2019). Dalam rapat tersebut, perwakilan warga Burangkeng, Kecamatan Setu sebenarnya turut diundang namun tidak datang.

Asisten Daerah (Asda) III, Suhup menyatakan tuntutan warga Burangkeng agar mendapat kompensasi dari keberadaan TPA dapat ditindaklanjuti. Menurutnya, tuntutan tersebut memang tercantum dalam regulasi, tepatnya pada Undang-undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Proses pemberian uang kompensasi itu bisa dilakukan karena jika mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku itu diperbolehkan. Hanya saja, mekanismenya harus ditempuh terlebih dahulu,” kata dia, usai memimpin rapat di ruang rapat Sekretariat Daerah, Gedung Bupati, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

Selain itu, dari hasil rapat memutuskan TPA Burangkeng kembali dibuka agar sampah yang berada diseluruh titik di Kabupaten Bekasi dapat terangkut dan dibuang ke TPA Burangkeng. Pemkab Bekasi juga akan melibatkan kepolisian dan TNI.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto menambahkan, meski TPA dibuka, usualan warga terkait kompensasi akan tetap difasilitasi. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti surat keputusan tentang pemberian kompensasi hingga pendataan warga terdampak.

“Sesuai instruksi dari pimpinan rapat, memutuskan bahwa TPA hari ini harus dibuka sambil kami melaksanakan pembenahan usulan masyarakat bagaimana sesuai dengan regulasi yang  berlaku. Nanti, Pak Kapolres dan Kapolsek yang akan menyampaikan hasil rapat ini. Jadi aparat nanti yang akan bergerak,” kata dia. (ADV) 

You Might Also Like

Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat

admin 06/03/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article DPUPR Kabupaten Bekasi dan Kemen PUPR Tinjau Kegiatan PAMSIMAS
Next Article Wakil Walikota Bekasi Terima Kunjungan Atlet Futsal Difable Putra Putri Indonesia 

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Gandeng Dinas Pertanian, KNPI Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tanam Pohon di Dua Pesantren
Pemerintahan 19/12/2025
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih
Pemerintahan 21/12/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Pemerintahan 21/12/2025
Menteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintahan 21/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?