Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Sepakati Pemberlakuan PSBM
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Sepakati Pemberlakuan PSBM

Pemkab Bekasi Sepakati Pemberlakuan PSBM

admin Published 14/09/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi sepakat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Bekasi. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju, dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, dan Bekasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Senin (14/9/2020), bertempat di Command Center Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju memaparkan, dilihat dari status zona per tanggal 7 September hingga 13 September 2020 yang diperoleh dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi masuk kedalam Resiko Tinggi penyebaran kasus Covid-19.

“Sesuai dengan data per hari ini, dapat kami laporkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.417 orang, sembuh sebanyak lebih dari 1.200 orang, dan meninggal dunia sebanyak 48 orang,” tutur Uju.

Sekretaris Daerah menjelaskan, perubahan status zona yang terjadi belakangan ini dikarenakan banyaknya kontak erat dengan kluster industri yang terjadi kemarin. Untuk menekan penyebarannya, hal ini juga sudah di dukung dengan pengawasan sepulang kerja dan dilakukan test PCR.

“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, test PCR sudah berjalan dibeberapa perusahaan. Tidak hanya itu, unsur forkopimda seperti Kapolres dan Dandim Kabupaten Bekasi juga sudah meminta dan melakukan kunjungan ke beberapa kawasan industri untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar dan ketat,” jelasnya.

Dirinya menyebut, PSBM akan diterapkan dengan memetakan wilayah dan berbagai aktivitas yang memungkinkan akan menimbulkan penambahan ataupun penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Ya kita akan melakukan pemetaan wilayah dan aktivitas, sehingga kami bisa mengoptimalkan pengawasan tersebut dan dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur pada tanggal 12 September kemarin yaitu tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap penularan Covid-19.” ucap Uju.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat menjelaskan secara letak geografis, Bodebek memang menjadi daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, maka permasalahan sosial, politik, ekonomi, kesehatan dan apapun yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta pasti memiliki imbas yang luar biasa kepada Bodebek.

“Ya ini merupakan salah satu ujian kepemimpinan, dan kekompakan. Saya meminta kita semua harus kembali memahami dan mendukung satu sama lain, yang terpenting tolong tetap dipantau protokol kesehatannya, dan test PCR ditingkatkan lagi karena saya melihat belum mencapai 1% dari setiap daerah,” ucap Gubernur Jawa Barat.

Diakhir, dirinya juga menjelaskan bahwa Jawa Barat mendukung program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi DKI Jakarta dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) terutama di zona yang menjadi perbatasan langsung dengan DKI Jakarta.

Perlu diketahui, menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 di Kabupaten Bekasi Alamsyah, PSBM hampir sama dengan PSBB Proposional, hanya saja wilayahnya di petakan lagi ke kecamatan dan desa yang menjadi zona merah.

“Untuk pembatasannya juga di PSBB Proposional hanya kegiatan belajar mengajar saja yang tidak diperbolehkan, namun yang lainnya diperbolehkan dengan pembatasan sekitar 25-30%,” tutupnya. (fb)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 14/09/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Rotterdam Jababeka Sukses Serap Pasar di Tengah Pandemi
Next Article Pemkab Kembali Terapkan Work Form Home Untuk ASN

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?