Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pengembang Cassaluna Diduga Serobot Lahan Milik Ahli Waris H. Gunung
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Pengembang Cassaluna Diduga Serobot Lahan Milik Ahli Waris H. Gunung

Pengembang Cassaluna Diduga Serobot Lahan Milik Ahli Waris H. Gunung

admin Published 21/11/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIBITUNG–Pengembang Perumahan Cassaluna Al Hamra diduga serobot lahan milik ahliwaris Alm. H. Gunung seluas 52.622 m2 dengan Persil : 79, Nomor letter C : 388, SPPT No : 32.18.070.006.001-0089.0 terletak di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung.

Para ahli waris (anak Alm. H. Gunung- red), yang telah memberikan Kuasa kepada Kuasa Hukum E. F. Thana Yudha dan Dendy Darmawan (Law Firm) untuk mempertahankan lahan hak miliknya sebagai ahli waris, sebab para ahliwaris belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.

Menurut Kuasa Hukum Thana Yudha, pihaknya telah melayangkan surat Peringatan atau Somasi No: 013/S.S THAP/IX/2018, tertanggal 17 September 2018, prihal Pencabutan dan Pemberhentian Pemberian Ijin yang ditujukan kepada Bupati Bekasi (Plt) maupun pihak-pihak seperti, Polda Metro Jaya, BPN Kabupaten Bekasi, Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi, Camat Cibitung dan Kepala Desa Muktiwari.

Sebelumnya klien atas nama ahli waris Sumiyati telah melaporkan ke Polda Merto Jaya dengan LP No: LP/4896/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, pada tanggal 13 September 2018.

“Kami sudah layangkan surat, agar pengembang menghentikan mengerjakan jembatan, dan diduga perijinannya pun tidak berdasar,” ucapnya, Rabu (21/11).

Selain berhenti membangun jembatan yang dikerjakan di atas lahan pengairan PJT, lanjut Thana Yudha, pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang terkait (Pemda) agar, mencabut dan memberhentikan pemberian ijin kepada PT. Cassaluna Properti Mandiri dan PT. Berkah Cahaya Gemilang sebagai Pengembang yang mana keduanya sebagai Pengembang Cassaluna Al Hamra yang bakal menggarap perumahan diatas lahan milik ahli waris Alm. H. Gunung tersebut.

“Klien kami sebelumnya telah melaporkan ke Polda, dengan perkara, Penggelapan Hak, Memasuki pekarangan tanpa ijin, Memindahkan patok, Pemalsuan, dan atau Memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik. Sesuai pasal, 385, 167, 389, 263, dan 266 KUHP,” pungkasnya. (son)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

Raih Peringkat 3 Besar STQH XVII Tingkat Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi Bangga

admin 21/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Akhiri Hidup, Pemuda Asal Setu Nekat Terjun Ke Sumur
Next Article RKBC Buka Pendaftaran Anggota Baru, Pencinta RX-King Ayo Daftar!

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?