Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pengembang Cassaluna Diduga Serobot Lahan Milik Ahli Waris H. Gunung
Share
Sign In
Notification
Latest News
Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025
Pemerintahan
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Pengembang Cassaluna Diduga Serobot Lahan Milik Ahli Waris H. Gunung

Pengembang Cassaluna Diduga Serobot Lahan Milik Ahli Waris H. Gunung

admin Published 21/11/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIBITUNG–Pengembang Perumahan Cassaluna Al Hamra diduga serobot lahan milik ahliwaris Alm. H. Gunung seluas 52.622 m2 dengan Persil : 79, Nomor letter C : 388, SPPT No : 32.18.070.006.001-0089.0 terletak di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung.

Para ahli waris (anak Alm. H. Gunung- red), yang telah memberikan Kuasa kepada Kuasa Hukum E. F. Thana Yudha dan Dendy Darmawan (Law Firm) untuk mempertahankan lahan hak miliknya sebagai ahli waris, sebab para ahliwaris belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.

Menurut Kuasa Hukum Thana Yudha, pihaknya telah melayangkan surat Peringatan atau Somasi No: 013/S.S THAP/IX/2018, tertanggal 17 September 2018, prihal Pencabutan dan Pemberhentian Pemberian Ijin yang ditujukan kepada Bupati Bekasi (Plt) maupun pihak-pihak seperti, Polda Metro Jaya, BPN Kabupaten Bekasi, Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi, Camat Cibitung dan Kepala Desa Muktiwari.

Sebelumnya klien atas nama ahli waris Sumiyati telah melaporkan ke Polda Merto Jaya dengan LP No: LP/4896/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, pada tanggal 13 September 2018.

“Kami sudah layangkan surat, agar pengembang menghentikan mengerjakan jembatan, dan diduga perijinannya pun tidak berdasar,” ucapnya, Rabu (21/11).

Selain berhenti membangun jembatan yang dikerjakan di atas lahan pengairan PJT, lanjut Thana Yudha, pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang terkait (Pemda) agar, mencabut dan memberhentikan pemberian ijin kepada PT. Cassaluna Properti Mandiri dan PT. Berkah Cahaya Gemilang sebagai Pengembang yang mana keduanya sebagai Pengembang Cassaluna Al Hamra yang bakal menggarap perumahan diatas lahan milik ahli waris Alm. H. Gunung tersebut.

“Klien kami sebelumnya telah melaporkan ke Polda, dengan perkara, Penggelapan Hak, Memasuki pekarangan tanpa ijin, Memindahkan patok, Pemalsuan, dan atau Memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik. Sesuai pasal, 385, 167, 389, 263, dan 266 KUHP,” pungkasnya. (son)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

Raih Peringkat 3 Besar STQH XVII Tingkat Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi Bangga

admin 21/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Akhiri Hidup, Pemuda Asal Setu Nekat Terjun Ke Sumur
Next Article RKBC Buka Pendaftaran Anggota Baru, Pencinta RX-King Ayo Daftar!

Paling Banyak Dibaca

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025
Pemerintahan 16/06/2025
Ketua PBSI Ahmad Sayuti Apresisi O2SN Tingkat Kab. Bekasi, Ini Alasannya 
Olahraga 14/06/2025
109 Hewan Qurban disalurkan Jababeka dan Tenant Kawasan Industri untuk Masyarakat Sekitar
Bisnis 14/06/2025
Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur
Pemerintahan 16/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?