Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pengembang Cassaluna Diduga Serobot Lahan Milik Ahli Waris H. Gunung
Share
Sign In
Notification
Latest News
22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga
Mewujudkan Infrastruktur Tepat Sasaran lewat Tata Ruang Terintegrasi
Pemerintahan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025
Pemerintahan
Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur
Pemerintahan
Legalitas Tanah: Fondasi Kuat Pembangunan Infrastruktur Nasional di Era ICI 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Pengembang Cassaluna Diduga Serobot Lahan Milik Ahli Waris H. Gunung

Pengembang Cassaluna Diduga Serobot Lahan Milik Ahli Waris H. Gunung

admin Published 21/11/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIBITUNG–Pengembang Perumahan Cassaluna Al Hamra diduga serobot lahan milik ahliwaris Alm. H. Gunung seluas 52.622 m2 dengan Persil : 79, Nomor letter C : 388, SPPT No : 32.18.070.006.001-0089.0 terletak di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung.

Para ahli waris (anak Alm. H. Gunung- red), yang telah memberikan Kuasa kepada Kuasa Hukum E. F. Thana Yudha dan Dendy Darmawan (Law Firm) untuk mempertahankan lahan hak miliknya sebagai ahli waris, sebab para ahliwaris belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.

Menurut Kuasa Hukum Thana Yudha, pihaknya telah melayangkan surat Peringatan atau Somasi No: 013/S.S THAP/IX/2018, tertanggal 17 September 2018, prihal Pencabutan dan Pemberhentian Pemberian Ijin yang ditujukan kepada Bupati Bekasi (Plt) maupun pihak-pihak seperti, Polda Metro Jaya, BPN Kabupaten Bekasi, Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi, Camat Cibitung dan Kepala Desa Muktiwari.

Sebelumnya klien atas nama ahli waris Sumiyati telah melaporkan ke Polda Merto Jaya dengan LP No: LP/4896/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, pada tanggal 13 September 2018.

“Kami sudah layangkan surat, agar pengembang menghentikan mengerjakan jembatan, dan diduga perijinannya pun tidak berdasar,” ucapnya, Rabu (21/11).

Selain berhenti membangun jembatan yang dikerjakan di atas lahan pengairan PJT, lanjut Thana Yudha, pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang terkait (Pemda) agar, mencabut dan memberhentikan pemberian ijin kepada PT. Cassaluna Properti Mandiri dan PT. Berkah Cahaya Gemilang sebagai Pengembang yang mana keduanya sebagai Pengembang Cassaluna Al Hamra yang bakal menggarap perumahan diatas lahan milik ahli waris Alm. H. Gunung tersebut.

“Klien kami sebelumnya telah melaporkan ke Polda, dengan perkara, Penggelapan Hak, Memasuki pekarangan tanpa ijin, Memindahkan patok, Pemalsuan, dan atau Memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik. Sesuai pasal, 385, 167, 389, 263, dan 266 KUHP,” pungkasnya. (son)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

Raih Peringkat 3 Besar STQH XVII Tingkat Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi Bangga

admin 21/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Akhiri Hidup, Pemuda Asal Setu Nekat Terjun Ke Sumur
Next Article RKBC Buka Pendaftaran Anggota Baru, Pencinta RX-King Ayo Daftar!

Paling Banyak Dibaca

Sportivitas dan Sinergi di Kawasan Industri: PORKIND MM2100 2025 Resmi Bergulir
Olahraga 24/05/2025
Wamen Ossy Tegaskan Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat Adat
Pemerintahan 20/05/2025
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dan Tekankan Semangat Menjawab Tantangan Zaman
Pemerintahan 20/05/2025
Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia, Tindak Lanjuti Evaluasi Triwulan I 
Pemerintahan 20/05/2025
Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi
Hukum 26/05/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?