Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pengembang Cassaluna Diduga Serobot Lahan Milik Ahli Waris H. Gunung
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR
Pemerintahan
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Pengembang Cassaluna Diduga Serobot Lahan Milik Ahli Waris H. Gunung

Pengembang Cassaluna Diduga Serobot Lahan Milik Ahli Waris H. Gunung

admin Published 21/11/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIBITUNG–Pengembang Perumahan Cassaluna Al Hamra diduga serobot lahan milik ahliwaris Alm. H. Gunung seluas 52.622 m2 dengan Persil : 79, Nomor letter C : 388, SPPT No : 32.18.070.006.001-0089.0 terletak di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung.

Para ahli waris (anak Alm. H. Gunung- red), yang telah memberikan Kuasa kepada Kuasa Hukum E. F. Thana Yudha dan Dendy Darmawan (Law Firm) untuk mempertahankan lahan hak miliknya sebagai ahli waris, sebab para ahliwaris belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.

Menurut Kuasa Hukum Thana Yudha, pihaknya telah melayangkan surat Peringatan atau Somasi No: 013/S.S THAP/IX/2018, tertanggal 17 September 2018, prihal Pencabutan dan Pemberhentian Pemberian Ijin yang ditujukan kepada Bupati Bekasi (Plt) maupun pihak-pihak seperti, Polda Metro Jaya, BPN Kabupaten Bekasi, Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi, Camat Cibitung dan Kepala Desa Muktiwari.

Sebelumnya klien atas nama ahli waris Sumiyati telah melaporkan ke Polda Merto Jaya dengan LP No: LP/4896/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, pada tanggal 13 September 2018.

“Kami sudah layangkan surat, agar pengembang menghentikan mengerjakan jembatan, dan diduga perijinannya pun tidak berdasar,” ucapnya, Rabu (21/11).

Selain berhenti membangun jembatan yang dikerjakan di atas lahan pengairan PJT, lanjut Thana Yudha, pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang terkait (Pemda) agar, mencabut dan memberhentikan pemberian ijin kepada PT. Cassaluna Properti Mandiri dan PT. Berkah Cahaya Gemilang sebagai Pengembang yang mana keduanya sebagai Pengembang Cassaluna Al Hamra yang bakal menggarap perumahan diatas lahan milik ahli waris Alm. H. Gunung tersebut.

“Klien kami sebelumnya telah melaporkan ke Polda, dengan perkara, Penggelapan Hak, Memasuki pekarangan tanpa ijin, Memindahkan patok, Pemalsuan, dan atau Memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik. Sesuai pasal, 385, 167, 389, 263, dan 266 KUHP,” pungkasnya. (son)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

Raih Peringkat 3 Besar STQH XVII Tingkat Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi Bangga

admin 21/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Akhiri Hidup, Pemuda Asal Setu Nekat Terjun Ke Sumur
Next Article RKBC Buka Pendaftaran Anggota Baru, Pencinta RX-King Ayo Daftar!

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Gandeng Dinas Pertanian, KNPI Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tanam Pohon di Dua Pesantren
Pemerintahan 19/12/2025
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih
Pemerintahan 21/12/2025
Menteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintahan 21/12/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Pemerintahan 21/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?