Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pindah Partai , 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sudah Tidak Terima Gajih dan Tunjangan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pindah Partai , 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sudah Tidak Terima Gajih dan Tunjangan

Pindah Partai , 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sudah Tidak Terima Gajih dan Tunjangan

admin Published 24/09/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sebanyak 4 anggota DPRD Kabupaten Bekasi tidak lagi menerima gajih dan tunjangan karena pindah dan menjadi calon anggota legislatif dari partai lain. Diantaranya, Kamalludin, Ranio Abadilah, Warja Miharja dan Taih Minarno yang memilih pindah partai.

Gajih dan tunjangan itu dihentikan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 kemarin, maka anggota dewan yang pindah partai tidak berhak menerima gaji.

Baca juga: KPU Tetapkan 679 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi

“Sebagai alat kontrol anggran dan pembuat raperda, jadi hak-hak itu sudah tidak bisa diberikan,” kata Sekertaris DPRD Kabupaten Bekasi Herman Hanafi, Senin (24/9).

Kalau dari pendafatan seperti gajih dan penghasilan seperti tunjangan kalau anggota DPRD itu dibayar setelah bekerja. Jadi 4 dewan yang pindah partai masih menerima sampai awal tanggal bulan oktober 2018.

“Karena kalau anggota dewan itu kerja dulu baru di gajih, beda dengan PNS. Jadi untuk gajih, tunjangan rumah, tunjangan transportasi kalau dia melaksanakan reses ada tunjangan reses untuk bulan September masih diberikan,” kata dia.

Diketahui, untuk gajih anggota dewan sebesar 4 sampai Rp. 6 juta, tunjangan transportasi Rp. 14 juta dan tunjangan perumahan Rp. 22 juta. “Mulai oktober haknya sebagai anggota DPRD hilang, bukan hanya itu uang saku perjalanan dinas juga udah gk bisa diambil,” ungkapnya.

Baca juga: 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pindah Partai

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota telah menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan anatar waktu jika menjadi anggota partai politik lain.

“Sebetulnya mana kala dia mencalonkan legislatif diluar dari hasil pemilu atau keluar partai itu harus mengundurkan diri. Tapi adanya edaran setelah ditetapkan sebagi calon tetap baru lah hak-hak tidak diberikan,” tandas dia. (ddk)

You Might Also Like

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

admin 24/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Temui Pendemo Ketua Dewan Malah Disoraki ‘Huuuuuh’
Next Article Temui Pendemo, Bupati Hanya Kasih Nasi Uduk Bukan SK

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?