Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Ungkap Kasus Mafia Tanah, Ketua APDESI dan Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka
Share
Sign In
Notification
Latest News
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polda Metro Ungkap Kasus Mafia Tanah, Ketua APDESI dan Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka

Polda Metro Ungkap Kasus Mafia Tanah, Ketua APDESI dan Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka

admin Published 05/09/2018
Share
4 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT—Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya ungkap perkara mafia tanah Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya yang melibatkan Oknum Pejabat Desa, Kecamatan, dan figur, dengan memalsukan AJB dan Dokumen Pendukungnya, Rabu (5/9).

Atas pengukapan tersebut 11 tersangka diamankan di antaranya Staf Ahli Bupati Herman Sujito serta Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan.

“Jadi ini kasus penipuan dokumen kelengkapan tanah hingga akta jual beli yang dipalsukan. Ada 11 orang tersangka di antaranya oknum kepala dusun, kepala desa hingga (mantan) camat,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2014 lalu. Sedangkan praktik pemalsuannya dilakukan pada Desember 2011. Setelah pendalaman, akhirnya pemalsuan ini dapat terbongkar.

Dokumen tanah yang dipalsukan yakni sebidang tanah dengan luas 7.720 meter persegi yang berlokasi di Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Ketika itu, Herman masih menjabat sebagai Camat Tarumajaya. Kemudian Agus, yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Segaramakmur, ketika itu masih menduduki posisi sekretaris desa.

Selain dua nama tersebut, tersangka lainnya yakni pihak penjual tanah Dagul, Jaba Suyatna, Agus Asep dan Melly Siti Fatimah (pembeli tanah). Kemudian tersangka pihak pemerintahan yaitu Barif (bagian pemerintahan desa), Syafii (staff desa), Suhermansyah (staf kecamatan), Heri (kepala dusun) dan Amran (kepala desa saat itu).

Pemalsuan ini berawal saat Melly hendak membeli tanah di lokasi tersebut. Namun karena belum diketahui siapa pemilik tanahnya, kemudian ada upaya pemalsuan dokumen oleh Dagul, Jaba serta Agus Asep.

Pemalsuan diawali dengan surat ahli waris palsu yang menyebutkan bahwa lahan tersebut milik Raci yang telah meninggal tahun 1973, tanpa memiliki keturunan. Dengan dibantu Barif, dokumen tersebut disusun termasuk surat penguasaan fisik serta keterangan terkait jual beli tanah.

“Tanah itu seolah milik atas nama Raci yang telah meninggal tahun 73. Namun faktanya, Raci tidak memiliki tanah tersebut dan Raci sendiri meninggal tahun 2006 dengan meninggalkan lima orang anak. Kasus ini mulai terbongkar. Tapi pemalsuan tidak selesai di sini,” ucapnya.

Selanjutnya para tersangka dari pihak penjual kemudian mendatangi Amran serta Agus Sopyan untuk melegalisir surat tersebut.

Berbekal surat kepemilikan palsu tersebut, pihak penjual serta pembeli lantas mengurus akta jual beli yang juga palsu. Pemalsuan ini dibantu para staf di kantor desa, staf kecamatan hingga akhirnya ditandatangani oleh Herman Sujito.

Diungkapkan Adi, dalam transaksi ini, Melly menyerahkan dana sebanyak Rp 600 juta kepada Barif untuk membeli tanah serta dokumen palsunya. Selanjutnya uang tersebut dibagikan kepada para pihak yang terlibat.

“Tersangka Barif menerima uang Rp 600 juta. Kemudian uang tersebut diberikan pada Dagul Rp 100 juta. Dari 100 juta itu, Dagul memberikannya pada Jaba serta Agus Asep sebanyak masing-masing Rp2,5 juta,” kata Adi. Hanya saja, kepolisian tidak menyebutkan sisa aliran dana, termasuk yang diterima staf ahli bupati, kepada desa terdahulu, termasuk Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi.

Namun demikian, dari hasil penelusuran, kepolisian menemukan 163 akta jual beli lainnya yang diduga palsu. “Ini yang masih kami telusuri,” ucapnya.

Atas perbuatanya sebelas pelaku dikenakan pasal 263, 264 dan 266 junto 55 KUHP Pidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. (FB)

You Might Also Like

KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK

Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah

YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

admin 05/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dibutuhkan, Tujuh Proyek Nasional Bakal Dibangun di Tanah Bekasi
Next Article Penguatan Keamanan di Lacika Disertai Penandatanganan Pakta Integritas

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?