Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Ungkap Kasus Mafia Tanah, Ketua APDESI dan Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polda Metro Ungkap Kasus Mafia Tanah, Ketua APDESI dan Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka

Polda Metro Ungkap Kasus Mafia Tanah, Ketua APDESI dan Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka

admin Published 05/09/2018
Share
4 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT—Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya ungkap perkara mafia tanah Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya yang melibatkan Oknum Pejabat Desa, Kecamatan, dan figur, dengan memalsukan AJB dan Dokumen Pendukungnya, Rabu (5/9).

Atas pengukapan tersebut 11 tersangka diamankan di antaranya Staf Ahli Bupati Herman Sujito serta Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan.

“Jadi ini kasus penipuan dokumen kelengkapan tanah hingga akta jual beli yang dipalsukan. Ada 11 orang tersangka di antaranya oknum kepala dusun, kepala desa hingga (mantan) camat,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2014 lalu. Sedangkan praktik pemalsuannya dilakukan pada Desember 2011. Setelah pendalaman, akhirnya pemalsuan ini dapat terbongkar.

Dokumen tanah yang dipalsukan yakni sebidang tanah dengan luas 7.720 meter persegi yang berlokasi di Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Ketika itu, Herman masih menjabat sebagai Camat Tarumajaya. Kemudian Agus, yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Segaramakmur, ketika itu masih menduduki posisi sekretaris desa.

Selain dua nama tersebut, tersangka lainnya yakni pihak penjual tanah Dagul, Jaba Suyatna, Agus Asep dan Melly Siti Fatimah (pembeli tanah). Kemudian tersangka pihak pemerintahan yaitu Barif (bagian pemerintahan desa), Syafii (staff desa), Suhermansyah (staf kecamatan), Heri (kepala dusun) dan Amran (kepala desa saat itu).

Pemalsuan ini berawal saat Melly hendak membeli tanah di lokasi tersebut. Namun karena belum diketahui siapa pemilik tanahnya, kemudian ada upaya pemalsuan dokumen oleh Dagul, Jaba serta Agus Asep.

Pemalsuan diawali dengan surat ahli waris palsu yang menyebutkan bahwa lahan tersebut milik Raci yang telah meninggal tahun 1973, tanpa memiliki keturunan. Dengan dibantu Barif, dokumen tersebut disusun termasuk surat penguasaan fisik serta keterangan terkait jual beli tanah.

“Tanah itu seolah milik atas nama Raci yang telah meninggal tahun 73. Namun faktanya, Raci tidak memiliki tanah tersebut dan Raci sendiri meninggal tahun 2006 dengan meninggalkan lima orang anak. Kasus ini mulai terbongkar. Tapi pemalsuan tidak selesai di sini,” ucapnya.

Selanjutnya para tersangka dari pihak penjual kemudian mendatangi Amran serta Agus Sopyan untuk melegalisir surat tersebut.

Berbekal surat kepemilikan palsu tersebut, pihak penjual serta pembeli lantas mengurus akta jual beli yang juga palsu. Pemalsuan ini dibantu para staf di kantor desa, staf kecamatan hingga akhirnya ditandatangani oleh Herman Sujito.

Diungkapkan Adi, dalam transaksi ini, Melly menyerahkan dana sebanyak Rp 600 juta kepada Barif untuk membeli tanah serta dokumen palsunya. Selanjutnya uang tersebut dibagikan kepada para pihak yang terlibat.

“Tersangka Barif menerima uang Rp 600 juta. Kemudian uang tersebut diberikan pada Dagul Rp 100 juta. Dari 100 juta itu, Dagul memberikannya pada Jaba serta Agus Asep sebanyak masing-masing Rp2,5 juta,” kata Adi. Hanya saja, kepolisian tidak menyebutkan sisa aliran dana, termasuk yang diterima staf ahli bupati, kepada desa terdahulu, termasuk Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi.

Namun demikian, dari hasil penelusuran, kepolisian menemukan 163 akta jual beli lainnya yang diduga palsu. “Ini yang masih kami telusuri,” ucapnya.

Atas perbuatanya sebelas pelaku dikenakan pasal 263, 264 dan 266 junto 55 KUHP Pidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. (FB)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 05/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dibutuhkan, Tujuh Proyek Nasional Bakal Dibangun di Tanah Bekasi
Next Article Penguatan Keamanan di Lacika Disertai Penandatanganan Pakta Integritas

Paling Banyak Dibaca

Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?