faktabekasi.com, CIKARANG UTARA-Polsek Cikarang Utara ringkus tiga pelaku penadah sepeda motor curian dan satu orang yang lihai memalsukan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Empat orang pelaku yang berinisial AR, MH, TI alias RD dan AS memiliki peran masing – masing dalam menjalankan aksinya. Pelaku AR, MH dan TI sebagai penadah motor curian sementara AS berperan membuat STNK palsu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 475 lembar STNK, alat cetak, laptop, dua unit sepeda motor serta paralon dan amplas halus yang digunakan untuk menghapus data di STNK. Para pelaku memalsukan STNK supaya sepeda motor hasil curian bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Puji Hardi mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan pengembangan kasus pencurian sepeda bermotor yang dilakukan oleh RC yang tertangkap 27 Januari 2018 lalu.
“Ini berawal dari hasil curanmor, setelah dikembangkan ditangkaplah empat penadah ini. Setelah dikembangkan kembali, didapatlah STNK palsu ini,” kata dia, Sabtu (10,3).
RC yang mencuri tujuh unit sepeda motor, menjual enam diantaranya ke AR. Satu unit kendaraannya di jual ke SL yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, AR menjual satu unit ke MH, OC dan KT yang masih dalam pencarian pihak kepolisan. MH yang membeli dari AR kembali menjualnya ke RD.
Lalu, RD menjualnya ke BG (DPO) dengan dilengkapi STNK yang data – data seperti nomor rangka dan nomor mesin telah dirubah mengggunakan laptop oleh AS dengan jasa sebesar Rp200 ribu.
Dia menjelaskan, STNK yang dimiliki para pelaku supaya motor curian dijual dengan harga lebih tinggi. Untuk satu unit sepeda motor, bisa terjual dengan harga Rp4 juta sampai Rp8 juta tergantung jenis motor. “Jadi hasil dari pencurian dijual, dirubah dan jual lagi,” ujarnya.
Tersangka AR mengaku kalau ia bersama dengan rekan – rekannya menghapus data di STNK menggunakan paralon dan amplas. “Baru sebulan, STNK-nya ada yang nyediain sama bos saya,” ucapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu penyuplai STNK yang dipalsukan oleh para pelaku.
Para pelaku telah diamankan di Polsek Cikarang. Tersangka AR, MH dan TI alias RD dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara. Sementara, tersangka pemalsuan dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (fb)