Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Bekuk Pelaku Pemalsu Data STNK dan Penadah Motor Curian
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polisi Bekuk Pelaku Pemalsu Data STNK dan Penadah Motor Curian

Polisi Bekuk Pelaku Pemalsu Data STNK dan Penadah Motor Curian

admin Published 11/03/2018
Share
3 Min Read

faktabekasi.com, CIKARANG UTARA-Polsek Cikarang Utara ringkus tiga pelaku penadah sepeda motor curian dan satu orang yang lihai memalsukan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Empat orang pelaku yang berinisial AR, MH, TI alias RD dan AS memiliki peran masing – masing dalam menjalankan aksinya. Pelaku AR, MH dan TI sebagai penadah motor curian sementara AS berperan membuat STNK palsu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 475 lembar STNK, alat cetak, laptop, dua unit sepeda motor serta paralon dan amplas halus yang digunakan untuk menghapus data di STNK. Para pelaku memalsukan STNK supaya sepeda motor hasil curian bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Puji Hardi mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan pengembangan kasus pencurian sepeda bermotor yang dilakukan oleh RC yang tertangkap 27 Januari 2018 lalu.

“Ini berawal dari hasil curanmor, setelah dikembangkan ditangkaplah empat penadah ini. Setelah dikembangkan kembali, didapatlah STNK palsu ini,” kata dia, Sabtu (10,3).

RC yang mencuri tujuh unit sepeda motor, menjual enam diantaranya ke AR. Satu unit kendaraannya di jual ke SL yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, AR menjual satu unit ke MH, OC dan KT yang masih dalam pencarian pihak kepolisan. MH yang membeli dari AR kembali menjualnya ke RD.

Lalu, RD menjualnya ke BG (DPO) dengan dilengkapi STNK yang data – data seperti nomor rangka dan nomor mesin telah dirubah mengggunakan laptop oleh AS dengan jasa sebesar Rp200 ribu.

Dia menjelaskan, STNK yang dimiliki para pelaku supaya motor curian dijual dengan harga lebih tinggi. Untuk satu unit sepeda motor, bisa terjual dengan harga Rp4 juta sampai Rp8 juta tergantung jenis motor. “Jadi hasil dari pencurian dijual, dirubah dan jual lagi,” ujarnya.

Tersangka AR mengaku kalau ia bersama dengan rekan – rekannya menghapus data di STNK menggunakan paralon dan amplas. “Baru sebulan, STNK-nya ada yang nyediain sama bos saya,” ucapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu penyuplai STNK yang dipalsukan oleh para pelaku.

Para pelaku telah diamankan di Polsek Cikarang. Tersangka AR, MH dan TI alias RD dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara. Sementara, tersangka pemalsuan dikenakan  Pasal 362 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (fb)

You Might Also Like

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

admin 11/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penggerebekan Setan Budeg Jadi Pemenang Umrah
Next Article 24 Kali Berakasi, Tiga Pelaku Ranmor Baru Tertangkap

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?