Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Bekuk Pelaku Pemalsu Data STNK dan Penadah Motor Curian
Share
Sign In
Notification
Latest News
Wajah Baru Jababeka: Padukan Sektor Industri dengan Pesona Wisata Budaya lewat Harmony Festival 2026
Bisnis
Selama Ramadhan Program MBG Dinilai Berdampak Positif Pengamat : Apresiasi Kepemimpinan Kepala BGN
Pemerintahan
Pembangunan Sport Plus Sukatani Ditinggalkan Pekerja
Olahraga
Jadi Atensi Publik, Plt Bupati Diminta Ambil Sikap Tegas
Pemerintahan
Gelar Webinar Nasional Soal Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polisi Bekuk Pelaku Pemalsu Data STNK dan Penadah Motor Curian

Polisi Bekuk Pelaku Pemalsu Data STNK dan Penadah Motor Curian

admin Published 11/03/2018
Share
3 Min Read

faktabekasi.com, CIKARANG UTARA-Polsek Cikarang Utara ringkus tiga pelaku penadah sepeda motor curian dan satu orang yang lihai memalsukan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Empat orang pelaku yang berinisial AR, MH, TI alias RD dan AS memiliki peran masing – masing dalam menjalankan aksinya. Pelaku AR, MH dan TI sebagai penadah motor curian sementara AS berperan membuat STNK palsu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 475 lembar STNK, alat cetak, laptop, dua unit sepeda motor serta paralon dan amplas halus yang digunakan untuk menghapus data di STNK. Para pelaku memalsukan STNK supaya sepeda motor hasil curian bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Puji Hardi mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan pengembangan kasus pencurian sepeda bermotor yang dilakukan oleh RC yang tertangkap 27 Januari 2018 lalu.

“Ini berawal dari hasil curanmor, setelah dikembangkan ditangkaplah empat penadah ini. Setelah dikembangkan kembali, didapatlah STNK palsu ini,” kata dia, Sabtu (10,3).

RC yang mencuri tujuh unit sepeda motor, menjual enam diantaranya ke AR. Satu unit kendaraannya di jual ke SL yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, AR menjual satu unit ke MH, OC dan KT yang masih dalam pencarian pihak kepolisan. MH yang membeli dari AR kembali menjualnya ke RD.

Lalu, RD menjualnya ke BG (DPO) dengan dilengkapi STNK yang data – data seperti nomor rangka dan nomor mesin telah dirubah mengggunakan laptop oleh AS dengan jasa sebesar Rp200 ribu.

Dia menjelaskan, STNK yang dimiliki para pelaku supaya motor curian dijual dengan harga lebih tinggi. Untuk satu unit sepeda motor, bisa terjual dengan harga Rp4 juta sampai Rp8 juta tergantung jenis motor. “Jadi hasil dari pencurian dijual, dirubah dan jual lagi,” ujarnya.

Tersangka AR mengaku kalau ia bersama dengan rekan – rekannya menghapus data di STNK menggunakan paralon dan amplas. “Baru sebulan, STNK-nya ada yang nyediain sama bos saya,” ucapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu penyuplai STNK yang dipalsukan oleh para pelaku.

Para pelaku telah diamankan di Polsek Cikarang. Tersangka AR, MH dan TI alias RD dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara. Sementara, tersangka pemalsuan dikenakan  Pasal 362 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (fb)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 11/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penggerebekan Setan Budeg Jadi Pemenang Umrah
Next Article 24 Kali Berakasi, Tiga Pelaku Ranmor Baru Tertangkap

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?