Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Ganja di Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Ganja di Kabupaten Bekasi

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Ganja di Kabupaten Bekasi

admin Published 11/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA  – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba dengan barang bukti berupa ganja seberat 36,5 Kilogram yang siap diedarkan di Kabupaten Bekasi.

Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara mengatakan sindikat ini terbongkar setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap S seorang pengedar sabu di Tambun Selatan.

“Dari hasil penangkapan terhadap S kita lakukan pengembangan dan mendapati ganja siap edar dengan berat 32 Kg yang disimpan di rumahnya. Jadi selain sabu, ternyata tersangka S juga menjadi pengedar ganja,” kata Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Kamis (11/10) sore.

Dari hasil pemeriksaan petugas, ganja tersebut diketahui didapat dan diambilnya dari tempat jasa pengiriman barang di daerah Jakarta Utara yang dikendalikan oleh ES, salah seorang narapidana di dalam lapas.

“Setelah berkordinasi dengan petugas Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap ES, diketahui bahwa ganja miliknya itu didapat dari PD yang berada di Lapas Rajabasa Lampung dan dikirim melalui jasa pengiriman barang,” ungkapnya.

Candra menambahkan dari pengakuan ES, diketahui bahwa sebagian ganja yang diperolehnya sudah dijual melalui kaki tangan tersangka lainnya , yakni S alias C sebanyak 11 Kilogram. S alias C akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas mengelabuinya dengan sistem under cover buy di daerah Duren Jaya Kota Bekasi.

“Dari tangan tersangka S alias C, petugas menyita ganja seberat 4,5 Kilogram. Kepada petugas ia mengatakan bahwa 7 kilogram ganja yang dimilikinya sudah dibeli oleh RK (DPO-red)” kata Candra.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun  sampai dengan seumur hidup dan denda  maksimal Rp 100 miliar.

“Kasusnya masih akan kita kembangkan untuk mengungkap asal usul barang haram tersebut dan menangkap jaringan lainnya,” kata dia. (FB)

You Might Also Like

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

admin 11/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Reforma Agraria Mulai Disosialisasikan di Kabupaten Bekasi
Next Article Reforma Agraria Butuh Peran Pemerintah Daerah

Paling Banyak Dibaca

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?