Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN– Penerapan reforma agraria bakal memberi tantangan tersendiri. Pasalnya, perlu komitmen kuat dari berbagai instansi, terutama peran pemerintah daerah.
Menurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Budi Mulyanto, reforma agraria merupakan salah satu upaya pemerintah pusat meningkatkan perekonomian masyarakat dalam hal pemanfaatan lahan. Masyarakat yang selama ini hanya mengelola atau menjadi penggarap lahan, nantinya dapat memiliki lahan tersebut dan sah di mata hukum.
Baca Juga: Reforma Agraria Mulai Disosialisasikan di Kabupaten Bekasi
“Namun, untuk mencapai hal tersebut, perlu peran pemerintah daerah untuk mendampingi masyarakat mengurus berbagai persyaratannya. Termasuk memberi pendampingan, setelah memeroleh tanah lalu apa, ya itu pemberdayaan masyarakat,” kata Budi, saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Reforma Agraria yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di Cikarang Selatan, Kamis (11/10).
Seperti diketahui, Perpres Reforma Agraria resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 24 September lalu, bertepatan dengan Hari Agraria serta Hari Tani Nasional. Salah satu tujuan utama penerbitan aturan tersebut yakni untuk mewujudkan penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, hingga memaksimalkan pemanfaatan tanah.
Diungkapkan Budi, ada dua langkah utama yang diatur dalam Perpres tersebut yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset yakni menginventarisasi tanah terlantar untuk kemudian didistribusikan pada masyarakat. “Ada tanah tidak bisa dimanfaatkan oleh perusahaan atau yang lainnya, kemudian dibagi ke masyarakat, itu penataan aset,” ucap dia.
Tidak semua masyarakat dapat menjadi penerima tanah. Tercatat ada sembilan subjek yang dapat menerima tanah, di antaranya petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 hektar atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih 2 hektar.
Kemudian, petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya, buruh tanah, guru honorer yang belum berstatus sebagai PNS hingga PNS dengan golongan paling tinggi III/A dan anggota TNI/Polri berpangkat paling tinggi letnan dua atau inspektur dua.
Budi menegaskan, penerapan reforma agraria ini tidak bisa dilakukan oleh satu instansi, melainkan kerja sama lintas organisasi. “Ini yang dinamakan penataan akses, di mana setelah masyarakat menerima lahan seharusnya mesti seperti apa, tentu saja pemberdayaan. Pemberdayaan ini harus dilakukan oleh semua stakeholder dan OPD terkait, bergotong royong, guyub membangun ekonomi masyarakat. Setelah itu, harapannya kesejahteraan meningkat,” tandasnya. (ger)