Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polres Metro Bekasi Segel Produsen Oli Palsu di Rawalumbu
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polres Metro Bekasi Segel Produsen Oli Palsu di Rawalumbu

Polres Metro Bekasi Segel Produsen Oli Palsu di Rawalumbu

admin Published 24/01/2018
Share
3 Min Read

FAKTABEKASI.COM–Kepolisian Resort Metro (polrestro) Bekasi Kota berhasil mengungkap produsen oli palsu ber omset besar, di Perum Bojong Menteng Blok. D nomor. 21 RT. 01 RW. 11 kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (24/1/2018).

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 540 drigen oli kemasan 4liter merk Shell,210 drigen oli kemasan 4liter merk TMD, 30 dus  oli kemasan 4liter merk Shell helik X7,105 dus oli merk TMO, 2 dus oli merk TMO kemasan 1liter,100 dus oli gear merk Yamalube,1buah mesin registrasi,1 buah mesin pengikat tali,1 buah mesin pres poil, 7 drum oli merk HI Power, 4buah penampungan oli, 9 drum kosong, 1mesin sedot oli, lembaran stiker merk Shell helix 5 dan 7,lembaran stiker merk TMO, lembaran stiker merk Yamalube, 1karung tutup botol san poil, serta 1 unit mobil box mitsubishi SS dengan nopol AD 1745 VZ.

Polisi juga mengamankan 7 orang saksi, dua orang berinisial YP dan AJ sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan.

“Kami sudah mengamankan 7 orang saksi, dari hasil gelar perkara semalam. 2 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka,mereka adalah pemilik dan orang kepercayaanya,” ujarnya.

Terang Indarto, selama ini para tersangka diduga telah memproduksi oli dari bahan oli bekas, setelah disuling, kemudian ditambah pewarna dan dikemas ulang dengan merk oli terkenal. “mereka juga menjual oli tersebut dengan harga 40-50 persen lebih murah dari harga pasaran,” ungkapnya.

Indarto menjelaskan, mereka mengaku baru dua hari mengontrak dan memproduksi oli ditempat ini. “Sebelumnya mereka memproduksinya ditambun, dan sampai sekarang ini sudah berjalan selama 8 bulan, “bebernya.

“selama ini mereka memasarkan oli kedaerah Jawa tengah, di Jawa tengah tersangka mempunyai toko dan beberapa kolega disana,namun sebagian dipasarkan disini(Bekasi-red),” sambungnya.

Ditanya soal merk yang digunakan pelaku yang dijual kepada masyarakat. ” kita akan berkordinasi dengan pemilik merk untuk memberitahukan merknya dipalsu, dan kalau mereka melapor akan kita tambahkan pasal, ” jawabnya.

Pihaknya juga mengaku telah memblokir rekening tersangka, selain itu akan telusuri aliran dananya, karena omsetnya besar.

“kita juga akan mengkaji percetakan yang membuat logo dan segel hologram pada kemasan oli palsu tersebut,” ujarnya.

Sambung Indarto, “para tersangka akan dikenakan pasal52 ayat 1JO pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999.tentang perlindungan konsumen, dengan pidana 5 tahun dan denda maksimal 2 miliar,” pungkasnya. (cr01)

You Might Also Like

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

admin 24/01/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018
Next Article Aklamasi, Winoto Kembali Menjadi Ketua DPC Hanura Kota Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?