Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polres Metro Bekasi Segel Produsen Oli Palsu di Rawalumbu
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polres Metro Bekasi Segel Produsen Oli Palsu di Rawalumbu

Polres Metro Bekasi Segel Produsen Oli Palsu di Rawalumbu

admin Published 24/01/2018
Share
3 Min Read

FAKTABEKASI.COM–Kepolisian Resort Metro (polrestro) Bekasi Kota berhasil mengungkap produsen oli palsu ber omset besar, di Perum Bojong Menteng Blok. D nomor. 21 RT. 01 RW. 11 kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (24/1/2018).

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 540 drigen oli kemasan 4liter merk Shell,210 drigen oli kemasan 4liter merk TMD, 30 dus  oli kemasan 4liter merk Shell helik X7,105 dus oli merk TMO, 2 dus oli merk TMO kemasan 1liter,100 dus oli gear merk Yamalube,1buah mesin registrasi,1 buah mesin pengikat tali,1 buah mesin pres poil, 7 drum oli merk HI Power, 4buah penampungan oli, 9 drum kosong, 1mesin sedot oli, lembaran stiker merk Shell helix 5 dan 7,lembaran stiker merk TMO, lembaran stiker merk Yamalube, 1karung tutup botol san poil, serta 1 unit mobil box mitsubishi SS dengan nopol AD 1745 VZ.

Polisi juga mengamankan 7 orang saksi, dua orang berinisial YP dan AJ sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan.

“Kami sudah mengamankan 7 orang saksi, dari hasil gelar perkara semalam. 2 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka,mereka adalah pemilik dan orang kepercayaanya,” ujarnya.

Terang Indarto, selama ini para tersangka diduga telah memproduksi oli dari bahan oli bekas, setelah disuling, kemudian ditambah pewarna dan dikemas ulang dengan merk oli terkenal. “mereka juga menjual oli tersebut dengan harga 40-50 persen lebih murah dari harga pasaran,” ungkapnya.

Indarto menjelaskan, mereka mengaku baru dua hari mengontrak dan memproduksi oli ditempat ini. “Sebelumnya mereka memproduksinya ditambun, dan sampai sekarang ini sudah berjalan selama 8 bulan, “bebernya.

“selama ini mereka memasarkan oli kedaerah Jawa tengah, di Jawa tengah tersangka mempunyai toko dan beberapa kolega disana,namun sebagian dipasarkan disini(Bekasi-red),” sambungnya.

Ditanya soal merk yang digunakan pelaku yang dijual kepada masyarakat. ” kita akan berkordinasi dengan pemilik merk untuk memberitahukan merknya dipalsu, dan kalau mereka melapor akan kita tambahkan pasal, ” jawabnya.

Pihaknya juga mengaku telah memblokir rekening tersangka, selain itu akan telusuri aliran dananya, karena omsetnya besar.

“kita juga akan mengkaji percetakan yang membuat logo dan segel hologram pada kemasan oli palsu tersebut,” ujarnya.

Sambung Indarto, “para tersangka akan dikenakan pasal52 ayat 1JO pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999.tentang perlindungan konsumen, dengan pidana 5 tahun dan denda maksimal 2 miliar,” pungkasnya. (cr01)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 24/01/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018
Next Article Aklamasi, Winoto Kembali Menjadi Ketua DPC Hanura Kota Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?