Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Temuan mayat bayi laki-laki pada Minggu (15/7/2018) pagi Kp. Tegal Danas RT 001/05, Desa Hegarmukti, berhasil diungkap Polsek Cikarang Pusat, wanita berinisial DM (19) perempuan yang bekerja sebagai buruh pabrik ini ditetap tersangka setelah diketahui sebagai ibu kandung bayi tersebut.
Kapolsek Cikarang Pusat Akp. Somantri mengatakan, terungkapnya kasus tersebut curiga terhadap salah satu kontrakan yang jaraknya tidak jauh dari penemuan mayat bayi tersebut.
“Awalnya atas laporan adanya penemuan mayat bayi laki-laki yang dibuang ditempat sampah, setelah dilakukan penyidikan kami mencurigai salah satu kontrakan yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” ujarnya, Senin (23/7).
Setelah dilakukn pemeriksaan terhadap kamar kontrakan ditemukan kapusul untuk pelancar haid dan darah berceceran dilantai kamar mandi. “Awalnya kamu curiga kamar kontrakan yang terkunci setelah kami buka ditemukan kapsul pelancar haid dan bercak darah,” kata dia.
Tersangka diamankan dirumah saudaranya di daerah Bekasi, setelah tertangkap tersangka mengaku panik melahirkan karena tidak mau kelihatan dan didengar tentangga, tersangka langsung menyayat leher bayinya menggunakan kukunya hingga meninggal.
Setelah bayinya meninggal, tersangka DM membungkus mayat bayi tersebut dengan palstik warna hitam dan membuangnya ke tempat sampah yang tidak jauh dari kontakannya.”Menurut keterangan tersangka tidak tau hamil, ketika itu tersangka hendak buang air besar dikamar mandi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 341 KUHP ancaman pidana 7 tahun penjara. (ddk)