Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pembangunan tahap 1 gedung squash di hutan kota kompleks Pemkab Bekasi akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang. Tidak hanya itu, Inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan sesuai program kerja pengawasan tahunan. Yang menjadi poin dalam proyek komedi ini adalah lokasi gedung, penyerapan anggaran, spesifikasi material bangunan, perijinan, kontraktor pelaksana dan pembagian pekerjaan pada tiap tahapan.
Gedung sqush dibangun di hutan kota kompleks Pemkab Bekasi sudah menyalahi block plan nomor 652.16/CK.TR.BP/A/2024. Bangunan yang tidak sesuai dengan block plan, wajib mengantongi SK dari bupati.
Gedung squash yang dibangun secara bertahap juga diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan feasibility study (kelayakan proyek).
Ketua LSM Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) Mat Atin mengungkapkan, seluruh puzzle proyek komedi ini sudah tersusun rapih dan dalam waktu dekat akan dilaporkan kepada Kejari Cikarang. Puzzle berupa perijinan, penyerapan anggaran, kontraktor pelaksana yang diketahui ternyata background usahanya transporter limbah B3, material bangunan yang tidak sesuai, dan pemilihan lokasi akan menjadi gambaran utuh saat pelaporan.
“Semua potongan-potongan gambar ini akan kami laporkan. Dengan begitu akan lebih jelas nantinya, apakah pemda kelebihan bayar atau tidak, ada kesalahan lokasi dan administrasi atau tidak,” terangnya.
Baca juga: Proyek ‘Komedi’ Gedung Squash Dibangun Asal Jadi
Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi Sutisna mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada seluruh kegiatan di Kabupaten Bekasi berdasarkan program kerja pengawasan tahunan. Nantinya, setiap pekerjaan dengan anggaran yang besar akan menjadi prioritas pemeriksaan.
“Kami akan periksa berdasarkan program kerja pengawasan tahunan. Bulan depan juga rencananya sudah mulai dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Jadi tunggu saja hasil pemeriksaannya,” katanya.
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengungkapkan, pihaknya belum melakukan pembahasan dengan Disbudpora terkait gedung squash. Melalui telepon Sunandar mengatakan, pihaknya belum mengetahui tentang gedung squash dan belum ada pertemuan dengan Disbudpora.
“Saya belum bisa ngomong karena belum ada pembahasan soal itu, nanti setelah ada pembahasan akan saya infokan lagi,” kata Sunandar.
Sebelumnya, Pembangunan tahap 1 gedung squash yang menelan anggaran Rp8,7 miliar lebih, terindikasi merugikan negara. Pasalnya, pekerjaan yang dimulai pada 12 september 2023 hingga 11 desember 2023, gedung olahraga squash baru selesai dikerjakan pada 31 desember 2023. Hasil pekerjaan pun berdasarkan penilaian tenaga ahli, terdapat banyak pekerjaan yang tidak layak serta kurang maksimal. Sementara pada proses pencairan pekerjaan, Pemkab Bekasi melalui Disbupora membayar 100 persen proyek ‘komedi’ ini. (mot)