Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: PSBI Tegaskan Uang Ganti Kerugian Sepenuhnya Hak Masyarakat Tanpa Potongan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > PSBI Tegaskan Uang Ganti Kerugian Sepenuhnya Hak Masyarakat Tanpa Potongan

PSBI Tegaskan Uang Ganti Kerugian Sepenuhnya Hak Masyarakat Tanpa Potongan

admin Published 04/04/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, TAMBUN SELATAN–Pembayaran ganti kerugian lahan yang digunakan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menurut Direktur PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Muhammad Nasir bahwa ganti rugi tersebut merupakan hak masyarakat sepenuhnya, tanpa potongan. Masyarakat pun diharapkan tidak menjadi korban pungutan liar.

“Uang ganti kerugian bukan karena jasa BPN atau PT PSBI, tapi murni hak masyarakat pemilik lahan. Jadi, tidak ada satu rupiah pun kewajiban bapak ibu memberikan kepada siapa pun, termasuk kepada petugas kami, itu murni hak masyarakat,” kata dia.

Selain itu, ujar Nasir, masyarakat pun dapat membawa material bekas dari rumah yang telah dibebaskan. “Meski rumahnya sudah dibeli, masyarakat masih diizinkan untuk membawa material bekas, mulai dari kusen, genteng dan lain sebagainya. Tidak ada satu orang pun yang kami kuasakan untuk mengelola material. Bahkan jika masyarakat perlu kendaraan atau truk untuk mengangkut,  kami siap membantu,” kata dia.

Sementara itu, sejumlah warga masih bingung menentukan langkah selanjutnya setelah lahan dan rumah mereka dibeli pemerintah. Salah seorang warga penerima ganti kerugian, Dewi (34), belum menemukan lokasi baru untuk ditinggali.

“Saya cari-cari belum ada yang pas, harganya juga mahal-mahal. Kalau juga ada, lokasinya jauh dari tempat kerja,” kata pemilik lahan yang menerima ganti rugi sebesar Rp 700 juta dari lahan seluas 200 meter persegi.

Hal senada diungkapkan Asih (43) yang masih belum mengetahui tempat tinggal barunya. Asih menerima ganti rugi Rp 520 juta dari lahan dan rumah seluas 100 meter persegi. “Saya bingung nyari tempatnya, mana deket ke lebaran. Saya pengennya masih dikasih waktu, minimal sehabis lebaran,” tandasnya. (ger)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 04/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article TMMD ke 101 Kota Bekasi Targetkan Pembangunan Fisik dan Non Fisik
Next Article Bupati Ingin Pilkades Berjalan Damai dan Kondusif

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?