Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: PSBI Tegaskan Uang Ganti Kerugian Sepenuhnya Hak Masyarakat Tanpa Potongan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > PSBI Tegaskan Uang Ganti Kerugian Sepenuhnya Hak Masyarakat Tanpa Potongan

PSBI Tegaskan Uang Ganti Kerugian Sepenuhnya Hak Masyarakat Tanpa Potongan

admin Published 04/04/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, TAMBUN SELATAN–Pembayaran ganti kerugian lahan yang digunakan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menurut Direktur PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Muhammad Nasir bahwa ganti rugi tersebut merupakan hak masyarakat sepenuhnya, tanpa potongan. Masyarakat pun diharapkan tidak menjadi korban pungutan liar.

“Uang ganti kerugian bukan karena jasa BPN atau PT PSBI, tapi murni hak masyarakat pemilik lahan. Jadi, tidak ada satu rupiah pun kewajiban bapak ibu memberikan kepada siapa pun, termasuk kepada petugas kami, itu murni hak masyarakat,” kata dia.

Selain itu, ujar Nasir, masyarakat pun dapat membawa material bekas dari rumah yang telah dibebaskan. “Meski rumahnya sudah dibeli, masyarakat masih diizinkan untuk membawa material bekas, mulai dari kusen, genteng dan lain sebagainya. Tidak ada satu orang pun yang kami kuasakan untuk mengelola material. Bahkan jika masyarakat perlu kendaraan atau truk untuk mengangkut,  kami siap membantu,” kata dia.

Sementara itu, sejumlah warga masih bingung menentukan langkah selanjutnya setelah lahan dan rumah mereka dibeli pemerintah. Salah seorang warga penerima ganti kerugian, Dewi (34), belum menemukan lokasi baru untuk ditinggali.

“Saya cari-cari belum ada yang pas, harganya juga mahal-mahal. Kalau juga ada, lokasinya jauh dari tempat kerja,” kata pemilik lahan yang menerima ganti rugi sebesar Rp 700 juta dari lahan seluas 200 meter persegi.

Hal senada diungkapkan Asih (43) yang masih belum mengetahui tempat tinggal barunya. Asih menerima ganti rugi Rp 520 juta dari lahan dan rumah seluas 100 meter persegi. “Saya bingung nyari tempatnya, mana deket ke lebaran. Saya pengennya masih dikasih waktu, minimal sehabis lebaran,” tandasnya. (ger)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

admin 04/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article TMMD ke 101 Kota Bekasi Targetkan Pembangunan Fisik dan Non Fisik
Next Article Bupati Ingin Pilkades Berjalan Damai dan Kondusif

Paling Banyak Dibaca

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Tata Ruang dan Pertanahan sebagai Akselerator Investasi dan Pembangunan di Indonesia
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?