Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA – Sat Resnarkoba Polrestro Bekasi sebelumnya telah melakukan penyidikan dalam Perkara Narkotika jenis Sabu, dari hasil penyidikan diduga akan adanya Pengiriman Narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia yang melalui Jalur Darat dari Pekan Baru – Jakarta.
Atas informasi tersebut Dilakukan penyelidikan dari Hasil Lidik didapatkan adanya dugaan adanya Pengiriman Narkotika jenis Sabu antar Negara, Selanjutnya Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan langsung membentuk Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestro Bekasi Kompol Budi Setiadi, dan pada hari Kamis (4/3/2021). Tim yang berjumlah 9 Personil menuju Pekan Baru Riau.
Pada hari Jum’at Pukul 11.45 WIB. Tim berhasil menangkap 2 Pelaku diketahui bernama IE al. E (26) dan RR al.K (26) merupakan Residivis Dalam Kasus Narkoba, pada hari Jumat (5/3/2021) di Hotel S 45 kamar 104 Tengkateng Selatan, Bukit Raua Kota Pekan Baru Riau, sekaligus ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg. dan 3.750 butir Ekstasi.
Dari pengakuan ke 2 Pelaku, pelaku diperintahkan menjadi Kurir sabu, yang di arahkan oleh pelaku R (DPO). dengan cara mengambil sebuah tas berisi sabu di Hotel tersebut, dengan upah 50 jt,/ Pelaku, diluar biaya oprasional awal 10 jt. Hotel dan Pesawat, yang mana jasa kuris dibayar apabila sabu tersebut sdh diterima di Jakarta.
Setelah kedua pelaku bersedia untuk menjadi Kurir Narkoba, keduanya berangkat dari Jakarta menuju Pekan Baru RIAU dgn. Menumpang pesawat terbang. Pada hari Selasa tgl. 2 Maret 2021.
Setiba di pekan baru riau kedua pelaku menginap di Hotel P di RIAU sambil menunggu arahanan R (DPO). Selanjutnya pada hari jumat tanggal 05 maret 2021 kedua pelaku di arahkan untuk menuju Hotel S, Saat Kedua Pelaku Tiba di Hotel S berhasil diamankan berikut 2 Kg. Sabu dan 3.750 butir Ekstasi.
Kedua Pelaku menerangkan bahwa apabila berhasil membawa Tas Berisi Sabu dan Ekstasi tersebut langsung dibawa ke merak dengan jalur darat menaiki Bus SAN menuju pelabuhan merak, sampai dimerak akan di jemput seseorang yang belum dikenal untuk dibawa Ke Tanggerang. Sampai di Tanggerang akan diTerima Oleh Orang suruhan R (DPO), setelah serah terima diTanggerang baru kedua Pelaku mendapat Bayaran / Orang 50 Jt.
Kedua Pelaku juga menerangkan bahwa keduanya mengetahui adanya penyimpanan Sabu ditempat lain, Selanjutkan Tim melakukan lidik kembali ke TKP 2 hingga akhirnya Tim berhasil mengamankan 10 Kg sabu.
“Kalau saja 1/10 Gram Sabu digunakan 1 Orang saja berarti kita sdh. Berhasil menyelamatkan 120.000 Jiwa pengguna Narkoba jenis Sabu dan 3.750 penyalah gunaan Narkotika jenis Eksatasi. Jadi total yang bisa kita selamatkan 123.750 Jiwa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dianataranya 12 Kg sabu-sabu, 3750 Butir Pil Extasi, 1 Tas Rangsel, 4 Buah Hanphone dan 2 Buah Kartu ATM.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati, Hukuman Penjara seumur hidup, atau Pidana paling singkat 6 tahun dan Maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Son)