Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Sat Narkoba Polrestro Bekasi Amankan 12 Kg Sabu dan 3750 Ekstasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Sat Narkoba Polrestro Bekasi Amankan 12 Kg Sabu dan 3750 Ekstasi

Sat Narkoba Polrestro Bekasi Amankan 12 Kg Sabu dan 3750 Ekstasi

admin Published 08/03/2021
Share
4 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA – Sat Resnarkoba Polrestro Bekasi sebelumnya telah melakukan penyidikan dalam Perkara Narkotika jenis Sabu, dari hasil penyidikan diduga akan adanya Pengiriman Narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia yang melalui Jalur Darat dari Pekan Baru – Jakarta.

Atas informasi tersebut Dilakukan penyelidikan dari Hasil Lidik didapatkan adanya dugaan adanya Pengiriman Narkotika jenis Sabu antar Negara, Selanjutnya Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan langsung membentuk Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestro Bekasi Kompol Budi Setiadi, dan pada hari Kamis (4/3/2021). Tim yang berjumlah 9 Personil menuju Pekan Baru Riau.

Pada hari Jum’at Pukul 11.45 WIB. Tim berhasil menangkap 2 Pelaku diketahui bernama IE al. E (26) dan RR al.K (26) merupakan Residivis Dalam Kasus Narkoba, pada hari Jumat (5/3/2021) di Hotel S 45 kamar 104 Tengkateng Selatan, Bukit Raua Kota Pekan Baru Riau, sekaligus ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg. dan 3.750 butir Ekstasi.

Dari pengakuan ke 2 Pelaku, pelaku diperintahkan menjadi Kurir sabu, yang di arahkan oleh pelaku R (DPO). dengan cara mengambil sebuah tas berisi sabu di Hotel tersebut, dengan upah 50 jt,/ Pelaku, diluar biaya oprasional awal 10 jt. Hotel dan Pesawat, yang mana jasa kuris dibayar apabila sabu tersebut sdh diterima di Jakarta.

Setelah kedua pelaku bersedia untuk menjadi Kurir Narkoba, keduanya berangkat dari Jakarta menuju Pekan Baru RIAU dgn. Menumpang pesawat terbang. Pada hari Selasa tgl. 2 Maret 2021.

Setiba di pekan baru riau kedua pelaku menginap di Hotel P di RIAU sambil menunggu arahanan R (DPO). Selanjutnya pada hari jumat tanggal 05 maret 2021 kedua pelaku di arahkan untuk menuju Hotel S, Saat Kedua Pelaku Tiba di Hotel S berhasil diamankan berikut 2 Kg. Sabu dan 3.750 butir Ekstasi.

Kedua Pelaku menerangkan bahwa apabila berhasil membawa Tas Berisi Sabu dan Ekstasi tersebut langsung dibawa ke merak dengan jalur darat menaiki Bus SAN menuju pelabuhan merak, sampai dimerak akan di jemput seseorang yang belum dikenal untuk dibawa Ke Tanggerang. Sampai di Tanggerang akan diTerima Oleh Orang suruhan R (DPO), setelah serah terima diTanggerang baru kedua Pelaku mendapat Bayaran / Orang 50 Jt.

Kedua Pelaku juga menerangkan bahwa keduanya mengetahui adanya penyimpanan Sabu ditempat lain, Selanjutkan Tim melakukan lidik kembali ke TKP 2 hingga akhirnya Tim berhasil mengamankan 10 Kg sabu.

“Kalau saja 1/10 Gram Sabu digunakan 1 Orang saja berarti kita sdh. Berhasil menyelamatkan 120.000 Jiwa pengguna Narkoba jenis Sabu dan 3.750 penyalah gunaan Narkotika jenis Eksatasi. Jadi total yang bisa kita selamatkan 123.750 Jiwa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dianataranya 12 Kg sabu-sabu, 3750 Butir Pil Extasi, 1 Tas Rangsel, 4 Buah Hanphone dan 2 Buah Kartu ATM.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati, Hukuman Penjara seumur hidup, atau Pidana paling singkat 6 tahun dan Maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Son)

You Might Also Like

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

admin 08/03/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article TNI Tetap Semangat, Pembangunan Posyandu Kertarahayu di Guyur Hujan
Next Article Satgas TMMD 110 Gelar Penyuluhan Bahaya Narkotika Bagi Warga Desa Kertarahayu

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
Wamen Ossy Jalankan Inpres 12/2025 untuk Tangani Masalah di Pulau Baai dan Enggano
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?