Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Satnarkoba Polrestro Bekasi Bekuk Oknum Anggota Polres Karawang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan
Komisi I Bakal Panggil Perumda TB
Pemerintahan
8 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Sengketa Investasi Asing di Cikarang Selatan Mencuat ke Publik
Pemerintahan
Transformasi Kota Wisata Industri: Strategi Inovatif Jababeka Hadapi Deindustrialisasi Dini di Indonesia
Bisnis
Permudah Masyarakat, Layanan Pengukuran Terjadwal Kini Resmi Hadir di Kab. Bekasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Satnarkoba Polrestro Bekasi Bekuk Oknum Anggota Polres Karawang

Satnarkoba Polrestro Bekasi Bekuk Oknum Anggota Polres Karawang

admin Published 29/08/2017
Share
1 Min Read

FAKTABEKASI.COM—Oknum Polisi dengan inisial HM  berpangkat Ajun Inspektur Satu diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, dikediamannya, di Kampung Tamiang RT 04/RW 02, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, pada Sabtu pagi, 26 Agustus 2017 sekitar pukul 03.30 WIB.

HM diduga jadi bandar Narkoba, saat digeledah didalam rumahnya ditemukan empat paket narkoba dalam bungkusan kecil seberat 4,5 gram, juga ditemukan sebungkus plastik klip, seperangkat bong dan satu kartu anggota polisi. HM sendiri adalah polisi yang bertugas di Kepolisian sektor Rengasdengklok. “iya benar,” ujar Kombespol Asep Adi Saputra membenarkan penangkapan oknum polisi itu, Selasa, (29/8).

Asep Adi Saputra mengatakan jika HM, seorang oknum polisi yang terbukti menjadi bandar sabu terancam hukuman  5 tahun penjara. “Yang bersangkutan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Asep.

Terpisah, HM juga terancam dipecat lantaran kelakuannya. Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan akan menindak tegas oknum polisi berpangkat Aiptu itu. “Kami akan memproses disiplin hingga kode etiknya,” kata Ade.

HM lalu digelandang ke kantor Polres Metro Bekasi untuk dites urin. Hasilnya positif menggunakan sabu. Penangkapan polisi dengan nomor regiatrasi pokok 68030360 itu merupakan pengembangan dari penangkapan Iwan, seorang pengedar narkoba di Bekasi. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 29/08/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dinas Perdagangan Tera Ulang SPBU di Kabupaten Bekasi
Next Article Waspadai Kesehatan Hewan Qurban, Begini Caranya

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?