Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Siswa SDN Karang Rahayu 01 Bingung Sekolahnya Disegel
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pendidikan > Siswa SDN Karang Rahayu 01 Bingung Sekolahnya Disegel

Siswa SDN Karang Rahayu 01 Bingung Sekolahnya Disegel

admin Published 25/10/2019
Share
3 Min Read
Terlihat kretas bertulisan disegel terpasang di gapura SDN Karang Rahayu 01. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, KARANGBAHAGIA-Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia, disegel pemenang perkara sengketa lahan. Hal tesebut di karenakan pihak sekolah tidak mengindahkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dalam perkara No:200/Pdt.G/2017/PN.Bks yang dikuatkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung 29 Januari 2018 bernomor:557/PDT/2017/PT.BDG.

Akibatnya, ratusan siswa dan guru yang hendak melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah SDN Karang Rahayu 01 menjadi bingung. Terlebih lagi, ketika pihak pemenang perkara lahan tersebut, memasang spanduk dan kertas bertuliskan bahwa sekolahan di segel, sontak sebagian siswa dan guru menangis histeris.

Selain putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 19 Desember 2018 bernomor: 2982K/Pdt/2018 yang berbunyi atas dasar amar putusan-putusan pengadilan tersebut diminta kepada Bupati Bekasi untuk segera mengosongkan lahan yang menjadi objek perkara.

Kepala Sekolah SDN Karangrahayu 01, Badri mengatakan, tanah sekolah ini memang bermasalah sudah lama dan sudah diajukan melalui Forum Musrenbang. Namun, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum bisa membayar kepada pemilik tanah dengan alasan bahwa belum masuk ke Anggaran APBD 2019.

“Pemerintahan pun meminta waktu sampai tahun 2020. Namun, pemilik tanah menjelang akhir 2019 ini sudah tidak mau bersabar lagi, sehingga melakukan penyegelan. Dia meminta pembayaran berdasarkan harga keputusan Pengadilan yang bernominal permeter Rp1 juta dengan luas tanah 1.270 meter persegi,” terang Badri.

Lanjut Badri, sudah mencoba komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, dengan jawaban pembayaran akan dilakukan ditahun Anggaran 2020 mendatang. Namun, pemilik tanah sudah seminggu lalu memberitahukan bahwa akan melakukan penyegelan. Lalu, saya mengatakan mau mencoba komunikasi dengan Pemerintah Daerah dulu.

“Setelah satu minggu saya beritahu bahwa pembayaran tanah tetap akan dilakukan Pemerintah Daerah, ditahun 2020. Namun, pemilik tanah dan ahli waris akhirnya tetap melakukan penyegelan,” jelasnya.

Dengan adanya penyegelan tambah Badri, khawatir hal ini akan menggangu kegiatan belajar mengajar, sehingga para siswa nantinya yang akan menjadi korbannya. Oleh karena itu, saya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya selaku Kepsek sedang mencoba mediasi antara pihak Pemerintah Daerah dengan pemilik tanah. Hari ini, kami bisa melakukan kegiatan belajar dan mengajar namun besok atau lusa jika si pemilik tanah mengunci sekolah, kami pun tidak bisa berbuat apa-apa. Semoga ada solusi terbaik yang diberikan Pemerintah Daerah agar kegiatan rutin guru dan siswa kami tidak terganggu,” pungkasnya. (FB)

You Might Also Like

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Disbudpora Kabupaten Bekasi Buka 125 Kuota Beasiswa BANPIN, Khusus Pelajar Berprestasi

SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi

Hormati Peran Penting Para Pendidik, KNPI Kab. Bekasi Gelar Seminar Nasional 1000 Guru

Untuk Kepentingan Publik dan PAD, Ketua DPRD Minta Pemkab Bekasi Maksimalkan Aset Daerah

admin 25/10/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bidang PJU Revitalisasi Penerangan Di Jalan Protokol
Next Article Soal Penyegelan SDN Karang Rahayu 01, Komisi IV Angkat Bicara

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
Wamen Ossy Jalankan Inpres 12/2025 untuk Tangani Masalah di Pulau Baai dan Enggano
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?