Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Soal THM, Plt Bupati Bekasi “Melehoy”
Share
Sign In
Notification
Latest News
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
PT Sudut Pandang Inovatif Rilis Aplikasi SOS Modern, Jamin Respons Cepat Kondisi Darurat
Bisnis
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kab. Bekasi
Hukum
Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Soal THM, Plt Bupati Bekasi “Melehoy”

Soal THM, Plt Bupati Bekasi “Melehoy”

admin Published 15/04/2019
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja selaku pimpinan tertinggi di Pemkab Bekasi seharusnya mengambil sikap tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi yang masih beroperasi.

“Itu nanti dibahas di tim, nanti tim melaporkan kepada saya. Baru tadi kita panggil semua, ada Bagian Hukum ada dari Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Kesbangpol,” kata Eka, usai menerima audensi Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) di ruang kerjanya, Senin (15/4/2019).

Baca Juga: Soal Perusakan Segel, Fukhis Bakal Laporkan Kasatpol PP Ke Bareskrim Polri

Saat ditanya dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, keberadaan THM dilarang tapi sampai saat ini masih buka, menurutnya selaku kepala daerah bagaimana? Eka enggan menjawabnya.

“Ya nantilah kalau itu. Sudah cukup ya, cukup ya,” kata Eka seraya begegas meninggalkan wartawan yang sudah lama menunggunya untuk mewawancarai mengenai permasalahan THM.

Sikap Eka yang enggan berkomentar dengan maraknya THM yang masih buka seolah-olah selaku pimpinan ia tidak mempunyai ketegasan dengan penegakan perda. Padahal, paripurna Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) 3/2016 disahkan menjadi perda pada saat Eka menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, Perda 3/2016 pasal 47 dengan tegas menyebutkan bahwa diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live musik dan jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama dilarang di Kabupaten Bekasi.

Parahnya, semenjak perda tersebut di lembar daerahkan, keberadaan THM malah bertambah. Setidaknya terdapat dua THM baru di Kabupaten Bekasi, yakni Karaoke Pinky Star di Ruko Union Thamrin dan yang terbaru Amazon Exeutive Club yang berada di Ruko Singaraja. Keduanya berada di Kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan. (FB)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 15/04/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Akan Laksanakan Gerakan K3 Serentak
Next Article Kecamatan Karangbahagia Terawan Praktek Politik Uang

Paling Banyak Dibaca

Fatayat NU Kab. Bekasi Teken Komitmen, Bergerak Cegah Praktik Sunat Perempuan
Kesehatan 03/11/2025
Lindungi Aset dari Inflasi, Raih Passive Income Stabil lewat New Palm Town House di Kota Jababeka
Bisnis 02/11/2025
PT Lippo Cikarang Tbk Bukukan Marketing Sales Rp1,2 Triliun pada 9M25 atau 73% dari Target Tahun 2025
Bisnis 03/11/2025
Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?