Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja selaku pimpinan tertinggi di Pemkab Bekasi seharusnya mengambil sikap tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi yang masih beroperasi.
“Itu nanti dibahas di tim, nanti tim melaporkan kepada saya. Baru tadi kita panggil semua, ada Bagian Hukum ada dari Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Kesbangpol,” kata Eka, usai menerima audensi Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) di ruang kerjanya, Senin (15/4/2019).
Baca Juga: Soal Perusakan Segel, Fukhis Bakal Laporkan Kasatpol PP Ke Bareskrim Polri
Saat ditanya dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, keberadaan THM dilarang tapi sampai saat ini masih buka, menurutnya selaku kepala daerah bagaimana? Eka enggan menjawabnya.
“Ya nantilah kalau itu. Sudah cukup ya, cukup ya,” kata Eka seraya begegas meninggalkan wartawan yang sudah lama menunggunya untuk mewawancarai mengenai permasalahan THM.
Sikap Eka yang enggan berkomentar dengan maraknya THM yang masih buka seolah-olah selaku pimpinan ia tidak mempunyai ketegasan dengan penegakan perda. Padahal, paripurna Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) 3/2016 disahkan menjadi perda pada saat Eka menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui, Perda 3/2016 pasal 47 dengan tegas menyebutkan bahwa diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live musik dan jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama dilarang di Kabupaten Bekasi.
Parahnya, semenjak perda tersebut di lembar daerahkan, keberadaan THM malah bertambah. Setidaknya terdapat dua THM baru di Kabupaten Bekasi, yakni Karaoke Pinky Star di Ruko Union Thamrin dan yang terbaru Amazon Exeutive Club yang berada di Ruko Singaraja. Keduanya berada di Kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan. (FB)