Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memanggil Sunandar Caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Dapil 1 atas dugaan politik uang, membagikan sembako kepada warga Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Namun kali ini terlapor mangkir atas pemanggilan tersebut.
Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengatakan, sebenarnya pemanggilan hari ini ditunjukan kepada Ketua RT setempat, dan Sunandar. Namun Sunandar sendiri tidak bisa hadir, karena lagi ada agenda diluar kota.
Baca juga: Sunandar Akui Bagikan Sembako, Bawaslu: Bakal Panggil Saksi Lain
“Surat pemanggilan sudah diberikan dari beberapa hari lalu. Namun hari ini saat dihubungi kembali, Sunandar tidak bisa datang,” ucapnya.
Masih kata Khoirudin, Bawaslu sudah jadwalkan untuk pemanggilan ulang kalau misalkan pemanggilan kedua Sunandar tidak bisa hadir, Bawaslu yang akan nemui Sunandar.
“Kita akan mengeluarkan undangan kedua, rencananya pemangilan kembali pada hari Senin (6/5). Kalau sampai tidak datang lagi kita akan geruduk dia (Sunandar), karena batas pemanggilan hanya dua kali,” tegasnya.
Diakuinya, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan yang dilakukan Ketua DPRD tersebut. Pasalnya, pelanggaran ini masih dugaan, sehingga dibutuhkan klarifikasi dari pihak terkait, untuk memastikan dugaan tersebut benar atau tidak.
“Kalau bahasa kepolisian penyelidikan, kalau bahasa Bawaslu itu klarifikasi. Jadi ketika dia (Sunandar) dipanggil mengenai dugaan tersebut, apa jawaban dari yang terkait. Termasuk saksi lain juga dipanggil, tidak hanya Sunandar saja,” jelasnya. (FB)