Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA – Guna menekan angka kriminalitas yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Utara dan Kecamatan Karang Bahagia, jajajaran Kepolisian Sektor Cikarang tidak hanya melakukan upaya represif dengan menyita botol minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin edar dan oplosan, melainkan juga juga terus menggalakkan langkah-langkah preventif atau pencegahan.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang, Kompol Bambang Wahyudi mengatakan upaya preventif yang dilakukan salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat khususnya kepada pemilik dan penjual warung jamu. Mereka dihimbau untuk tidak menjual atau menyediakan miras oplosan kepada masyarakat.
“Miras itu bisa membuat hilang kesadaran bagi yang meminumnya dan berdampak terhadap kerawan kriminalitas. Kalau sedang mabuk biasanya kan menganggu orang lain dan melakukan hal-hal lain yang mengarah kepada pelanggaran pidana,” kata Kompol Bambang Wahyudi, Senin (23/04).
Dia menerangkan, himbauan serupa kepada masyarakat juga selalu dilakukan pihaknya dalam kesempatan yang beragam seperti saat kegiatan upacara bendera tiap hari Senin di sekolah-sekolah dan himbauan kepada masyarakat tiap usai sholat Jum’at.
“Kami sampaikan juga kepada orang tua murid agar mereka senantiasa menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak sampai minum miras oplosan,” kata dia. (fb)