Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Bank BTN Terancam 20 Tahun Penjara
Share
Sign In
Notification
Latest News
Wamen Ossy Sosialisasikan Langsung Keunggulan Sertipikat Elektronik ke Masyarakat, Saat Kunjungi Kantah Kabupaten Kulon Progo
Pemerintahan
Kepala Kantor Harus Jadi Duta Informasi ATR/BPN, Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kepri
Pemerintahan
Menteri Nusron Bahas Penataan Pegawai untuk Layanan Pertanahan yang Optimal, Saat Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumut
Pemerintahan
Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar
Pemerintahan
Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Bank BTN Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Bank BTN Terancam 20 Tahun Penjara

admin Published 15/03/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT– Kasus korupsi kredit macet yang terjadi di Bank Tabungan Negara Cikarang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan dua tersangka, keduanya yakni BW dan IO, mantan pegawai Bank BTN Cikarang.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Angga Dhielayaksa mengaku, tindak korupsi yang berlangsung selama dua tahun ini telah merugikan negara hingga Rp6,5 miliar. Dimana kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka tersebut berlangsung dua tahun, sejak 2012 hingga 2013.

Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank BTN

“Jadi modusnya itu secara kasar ada kredit macet, pemohon mengajukan kredit ternyata tidak sesuai aturan,” ucap Angga. Akibat tidak sesuai aturan, kredit yang diberikan pun macet hingga akhirnya memunculkan kerugian negara.

Dari kerugian negara yang dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, sebesar Rp 6,5 miliar itu, melibatkan lima pemohon kredit. Di antara pemohon tersebut, jumlah kredit yang diajukan berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 3,7 miliar. “Kredit yang diajukan berkisar demikian, rata-rata pemohon ini bergerak di bidang perumahan,” ucapnya.

Meski melibatkan pemohon kredit, Angga belum dapat memastikan bahwa mereka turut terlibat dalam tindak korupsi. “Untuk tersangka lainnya, kita tunggu saja. Penyidikan masih terus berlangsung,” ucap dia.

Tindak korupsi yang terjadi pada kasus ini, kata Angga, bukan hal baru di bidang perbankan. Modus tersebut terjadi juga pada beberapa bank lainnya. “Karena banyak modus seperti ini, cuma memang rata-rata bank takut untuk publish,” kata dia.

Atas kasus ini, lanjut Angga, dua tersangka diancam pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Ancamannya hukumannya 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar. Untuk selanjutnya kami terus lakukan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan lainnya,” tandasnya. (fb)

You Might Also Like

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

Proyek ‘Komedi’ Gedung Squash Dibangun Asal Jadi

admin 15/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dinas Pertanian Gandeng Kodim Tingkatkan Hasik Produksi Pertanian
Next Article Giat Tanam Serentak Diharapkan Mencapai Target

Paling Banyak Dibaca

Ini Kata Muhtada Soal Dugaan Aliran Dana Hibah NPCI ke DPRD
Olahraga 10/04/2025
Kick-off Proyek ILASPP: Sinergi Awal Menuju Tata Ruang dan Pertanahan Terintegrasi
Pemerintahan 15/04/2025
Menteri ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Tanah Produktif untuk Pertumbuhan Ekonomi Sulteng
Pemerintahan 14/04/2025
Ini Kata Tokoh Agama Terkait Kontribusi Bonus Atlet NPCI
Olahraga 15/04/2025
Tingkatkan Sinergi, Dinas Koperasi dan UMKM Sosialisasi Percepatan Desa Merah Putih
Pemerintahan 17/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?