Faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan dua tersangka kasus korupsi kredit macet yang terjadi di Bank Tabungan Negara. Tindak korupsi yang berlangsung selama dua tahun ini telah merugikan negara hingga Rp6,5 miliar.
Kedua tersangka tersebut yakni BW dan IO, mantan pegawai Bank BTN Cikarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya merupakan pegawai yang bertugas pada bidang kredit pada nasabah. Kejaksaan lantas mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua orang tersangka ini kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus korupsi kredit macet di Bank BTN Cikarang. Dua orang tersangka ini ditetapkan tersangka lalu sekaligus per hari ini (kemarin) kami tahan selama 20 hari ke depan,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Angga Dhielayaksa didampingi Kepala Seksi Intelijen Haerdin, Kamis (15/3).
Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak akhir 2017. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari para pegawai Bank BTN hingga para nasabah yang mengajukan pinjaman. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka tersebut berlangsung dua tahun, sejak 2012 hingga 2013.
Dalam kasus ini, ditemukan adanya persekongkolan antara oknum pegawai Bank BTN dengan pihak luar untuk mencairkan bantuan kredit. Namun, tindakan tersebut akhirnya memunculkan kerugian negara setelah kredit tersebut dinyatakan macet. Persengkongkolan antara oknum bank dan pihak luar itu dilakukan untuk memangkas segala bentuk tahapan yang ditetapkan bank sebelum pencairan kredit. (fb)