Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, kembali melakukan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (Mou). Setelah beberapa waktu lalu dengan Bank Tabungan Negara (BTN), kini BPN bersinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
MoU tersebut terjadi Senin Lalu (26/11) dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPN maupun Bapenda, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengatakan, perjanjian kerjasama ini dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan yang sudah ditandatangai Bupati Bekasi dengan pihaknya pada 17 Agustus 2018.
“Kita tandatangani ini karena sudah mencapai kesepakatan bersama. Bahwa kita harus bersama-sama meningkatkan kualitas layanan di kedua belah pihak. Baik pelayanan administrasi pertanahan, maupun layanan lainnya di Bapenda seperti PBB dan BPHTB,” paparnya, Selasa (27/11).
Dengan adanya kerja sama ini, terang Deni, kedepan akan melakukan penetapan zona nilai tanah dan mengintegrasikan data (pertukaran data dari kedua sistem). Yaitu sistem yang dibangun Bapenda yaitu E-BPHTB dengan Sistem Kendali Akta (Siska) yang dibangun BPN.
Sehingga, beber dia, pada saat kedua sistem itu terintegrasi akan ada kemudahan layanan yang diperoleh masyarakat, terutama para wajib bayar BPHTB. “”Kedepan falidasi BPHTB bukti lunas dari Bapenda itu akan kita lakukan falidasi secara elektronik. Dengan pengembangan kedua sistem ini E-BPHTN dan Siska. Maka akan ada kemudahan pelayan yang didapat masyarakat,” bebernya.
Dia menambahkan, dengan adanya kerjasama ini serta rencana penetapan zona nilai tanah untuk pengenalan PBB maupun BPHTB, tentunya Pemkab Bekasi juga berharap akan ada peningkatan PAD dari sektor Pertanahan. Semula pendapatan PBB kurang lebih Rp 340 Miliar, BPHTB Rp 760 Miliar, maka kedepan akan ditingkatkan lebih baik lagi dengan cara intensifikasi pajak daerah juga restribusainya. “Tentunya ini akan lebih meningkat di tahun-tahun mendatang,” tambahnya.
“Kerjasama ini dibangun dengan kesetaraan antara kedua belah pihak dan kesungguhan. Maka kedepan kita akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk BPN maupun Bapenda untuk melaksanakan program kerja yang disepakati. Sedangkan pembinaanya sendiri akan disesuaikan dengan kondisi yang ada di Pemkab Bekasi,” sambungnya.
Bagi BPN, jelas Deni, yang paling utama bisa meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa merasakan kecepatan pelayanan BPN dan falidasi BPHTB itu bisa dilakukan secara elektronik.
“Nanti masyatakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda atau bolak-balik ke kantor BPN. Cukup dengan bukti lunas, kita dapat melakukan falidasi di dalam E-BPHTB dan Siska. Jadi kemudahan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Juhandi menegaskan, penandatangan perjanjian kerjasama yang dilakukan BPN Kabupaten Bekasi dan pihaknya memang untuk mengapilkasikan data serta meningkatkan pajak BPHTB.
“Aplikasi data ini nantinya untuk menargetkan peningkatan pajak BPHTB. Jadi berapa orang yang membuat sertifikat sama dengan data BPHTB yang masuk ke Bapenda,” tuturnya.
Tukas Juhandi, melihat potensi yang besar di sektor BPHTB ini maka pihaknya menjadikan prioritas untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan BPN. Terutama untuk PAD dari sektor pajak BHTB dan PBB.
“Perjanjian kerjasama ini merupakan kepanjangan dari MoU yang sebelumnya dilakukan Bupati dengan Kepala Kantor BPN. Jadi bila sudah semua ter-update, kita langsung melakukan penetapan zona nilai tanah. Sehingga pembayaran BPHTB itu sudah ada patokannya, sesuai dengan wilayahnya dan mudah-mudahan PAD juga akan tergenjot,” tukasnya. (ger)