Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tipu Toko Emas di Babelan IRT Diamankan Polisi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Tipu Toko Emas di Babelan IRT Diamankan Polisi

Tipu Toko Emas di Babelan IRT Diamankan Polisi

admin Published 22/05/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, BABELAN–Seorang ibu rumah tangga berinisial SM (40) nekat menjalankan modus penipuan di toko emas wilayah Babelan.

Sebelum beraksi SM menyiapkan 3 cincin emas imitasi polos seharga Rp10.000 per buah. Kemudian ia mengincar toko emas ramai pengunjung. Setelah toko emas garapan terpilih, ia berpura-pura menjadi konsumen.

Akting SM memang tak membuat penjaga toko curiga. Ia minta diambilkan cincin polos yang secara bentuk dan warna mirip dengan 3 cincin yang ia telah siapkan.

“Saat penjaga lengah karena melayani banyak orang, pelaku menukar cincin itu tanpa sepengetahuan siapapun,” kata Kapolsek Babelan Komisaris Suriyat beberapa waktu lalu.

Alhasil, 3 cincin emas 20 karat dengan berat total 3 gram berpindah ke tangan SM. Selang beberapa lama kemudian korban baru sadar dan melapor polisi.

SM tak langsung tertangkap. Ia keburu menjual cincin emas itu seharga total Rp300.000 ke sebuah toko emas di wilayah Babelan. Apes, saat hendak beraksi untuk kali kedua di bilangan Cipayung, Jakarta Timur, pelaku tepergok dan diamankan polisi.

“Di sana korban hendak menukar emas. Kita lihat rekaman CCTV dan foto ternyata sama dengan yang ada di Babelan,” jelas dia.

SM pun dibawa ke Mapolsek Babelan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Saat ditanya wartawan dari mana SM mendapat inspirasi modus penipuan itu, ia menjawab, “Enggak dari mana-mana.” Kreativitas itu terbetik begitu saja. (fb)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

admin 22/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Panwascam Tambun Selatan Antispasi Kotak Suara Kosong
Next Article Bawa 9 Anak Yatim, Mobil Operasional Kecamatan Cabangbungin Alami Kecelakaan

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?