Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tolet : “Secara Logika, Bagi-bagi Uang Bakal Buat Kerumunan”
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Tolet : “Secara Logika, Bagi-bagi Uang Bakal Buat Kerumunan”

Tolet : “Secara Logika, Bagi-bagi Uang Bakal Buat Kerumunan”

admin Published 14/06/2021
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi bagi-bagikan uang kepada warga dengan nominal Rp20 ribu.

Fakta Bekasi, TAMBELANG- Kunjungan kerja Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ke Kecamatan Tambelang beberapa waktu lalu, dianggap melanggar protokol kesehatan karena aksi bupati membagi-bagikan uang kepada warga. Bagi-bagi uang dengan nominal Rp20 ribu ke warga ini, membuat kerumunan sehingga protokol kesehatan covid-19 dalam kegiatan tersebut dilanggar.

Alumni GMNI Bekasi Bambang Tolet Haryanto menjelaskan, kebijakan prokes ini sangat absurd. Sehingga tidak jelas tindakan pelanggarannya dan siapa pelanggarnya. Jika kepala daerah atau pejabat tinggi melanggar prokes dengan membuat kerumunan, maka itu tidak dianggap melanggar prokes.

“Kalau warga yang membuat kerumunan pasti langsung ada tindakan. Jangan tebang pilih dalam menindak pelanggar prokes. Jika memang salah ya harus ditindak. Secara logika, bagi-bagi uang bakal buat kerumunan dan secara sadar bupati tahu akan hal itu, tapi tetap dilakukan,” ketus Tolet.

Ditambahkan, dengan bupati bagi-bagi uang yang melanggar prokes, ini bisa dikategorikan membuat cluster baru penyebaran covid-19 dalam kegiatan kunjungan kerjanya. Dan yang lebih aneh lagi, kata dia, dalam kunjungan kerja bupati ke wilayahnya seperti tidak ada satgas covid.

“Satgas covid seperti tidak ada atau emang tutup mata soal bagi-bagi uang yang membuat kerumunan. Apa karena yang membuat kerumunan bupati yang notabenenya juga ketua satgas covid, sehingga satgas covid diam saja,” terangnya.

Tolet menilai, bupati dan perangkat kerjanya yang melaksanakan kunjungan kerja tidak mematuhi prokes. Jika aksi bagi-bagi uang dianggap spontan dilakukan bupati, baginya itu hanya sekedar alasan yang dibuat-buat.

“Udah gak masuk cara berpikirnya. Kalau memang aksi bagi-bagi uang dilakukan spontan, kenapa uangnya sudah disiapkan dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu? Jika secara sadar bagi-bagi uang membuat kerumunan, kan ada cara lain jika ingin bersedekah kepada warganya,” pungkasnya. (mot)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 14/06/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Fachri Juarai Home Tournament I Pelatprov Jabar 2021
Next Article Bupati Buat Aturan, Bupati Langgar Aturan

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?